Rekam Sidang Diam-Diam, Penggugat Diduga Langgar Aturan Pengadilan

JAKARTA – Pihak penggugat dalam perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr menjadi sorotan setelah diduga melakukan perekaman jalannya persidangan secara diam-diam. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke platform YouTube dan dapat diakses oleh publik.

Video yang memuat dokumentasi jalannya persidangan tersebut dapat dilihat melalui tautan berikut: https://youtu.be/hsoghcD53FY?si=rG7Ftsm8Lkgd9T_j

Dalam video tersebut terlihat sejumlah bagian dari proses persidangan, termasuk agenda pembuktian, pengambilan sumpah dan pemeriksaan saksi. Dua saksi yang diperiksa dalam persidangan disebut berinisial HW dan J.

Selain pemeriksaan saksi, persidangan juga mencakup proses pemeriksaan dan verifikasi sejumlah dokumen bukti surat, di antaranya P1, P2 dan P11.

Perekaman menjadi perhatian karena diduga dilakukan oleh pihak penggugat sendiri ketika proses persidangan sedang berlangsung. Persoalannya kemudian berkaitan dengan tata tertib yang mengatur aktivitas dokumentasi di dalam ruang sidang.

Aturan Perekaman di Ruang Sidang

Ketentuan mengenai perekaman persidangan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, sebagaimana telah diubah melalui PERMA Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020, ditegaskan bahwa pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim atau Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan sebelum persidangan dimulai.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari protokol persidangan yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak yang berada di ruang sidang. Artinya, kegiatan dokumentasi berupa foto maupun rekaman audio dan audio visual tidak dilakukan secara bebas, melainkan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Mahkamah Agung menetapkan protokol tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan serta kewibawaan persidangan. Pengaturan perekaman juga berkaitan dengan proses pemeriksaan saksi dan ahli agar jalannya persidangan tetap berlangsung secara tertib.

Dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr, dugaan perekaman secara diam-diam tersebut menjadi sorotan karena video yang dihasilkan bukan hanya menjadi dokumentasi internal, tetapi kemudian dipublikasikan melalui YouTube.

Publikasi tersebut membuat sejumlah bagian dari proses persidangan dapat disaksikan masyarakat luas. Padahal, proses pemeriksaan di ruang sidang melibatkan berbagai informasi yang berkaitan langsung dengan perkara, termasuk keterangan saksi serta pemeriksaan alat bukti.

Dari sisi tata tertib, yang menjadi pertanyaan adalah apakah sebelum melakukan perekaman pihak penggugat telah memperoleh izin dari Hakim atau Ketua Majelis Hakim sebagaimana dipersyaratkan dalam PERMA.

Apabila izin tersebut memang diberikan, maka perekaman dilakukan berdasarkan persetujuan majelis. Namun apabila tidak terdapat izin, tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap protokol persidangan yang berlaku.

Keberadaan video di YouTube menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam perkara tersebut. Rekaman itu memperlihatkan bahwa jalannya persidangan dapat terdokumentasi secara utuh dari dalam ruang sidang dan kemudian disebarluaskan melalui platform digital.

Di tengah perkembangan teknologi dan kemudahan setiap orang mendokumentasikan suatu peristiwa, aturan mengenai perekaman persidangan tetap memiliki batasan tersendiri. Ruang sidang merupakan tempat berlangsungnya proses pemeriksaan perkara yang memiliki tata tertib dan kewenangan hakim sebagai pemimpin persidangan.

Karena itu, kepatuhan terhadap protokol tersebut menjadi penting bagi seluruh pihak yang mengikuti persidangan, termasuk para pihak yang sedang berperkara.

Dalam konteks perkara ini, publik kini tinggal menunggu kejelasan mengenai status perekaman tersebut, khususnya apakah telah dilakukan setelah memperoleh izin dari majelis hakim atau sebaliknya.

Sebab, Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim atau Ketua Majelis Hakim sebelum persidangan dimulai. (dit/mw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *