SUKABUMI, HR — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sukabumi siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat selesai.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Bupati Asep Japar menjelaskan, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 telah ditindaklanjuti bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, seluruh tahapan dan mekanisme penyusunan Raperda telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Asep Japar juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD selama proses pembahasan berlangsung.
Ia berharap penetapan Perda tersebut dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Selain itu, penetapan Perda diharapkan mampu mendukung terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah) melalui pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. ida






