Rapat Paripurna, Dua Perda Kunci Keberhasilan Pembangunan Kabupaten Sukabumi

oleh -1.1K views
oleh
Rapat Paripurna, Dua Perda Kunci Keberhasilan Pembangunan Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI, HRBupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir atas raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah air minum tirta jaya mandiri dan raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas lembaga keuangan mikro sukabumi pada acara Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis (21/12/23).

Bupati dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah-satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan asli daerah. “Insya allah kedua perda tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah kabupaten sukabumi,” ungkapnya

Lebih Lanjut disampaikan Bupati, pada perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah, penyertaan modal daerah dilakukan untuk modal pendirian serta penambahan modal, dengan bentuk berupa uang dan barang milik daerah.

“Berkaitan dengan penyertaan modal daerah, undang-undang tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 sebagai peraturan pelaksanaannya, ini juga mengamanatkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah,” terangnya.

Selanjutnya Bupati pun menyampaikan bahwa maksud disusunya dua raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perumda air minum tirta jaya mandiri dan raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah.

Hadir pada kesempatan tersebut ,Unsur TNI dan Polri, para Kepala Perangkat daerah Kab. Sukabumi serta tamu undangan lainnya.ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *