Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Banyak Kursi Kosong

oleh -18 Dilihat
oleh
Dipimpin Seorang Ketua, Akhirnya RPJMD Disahkan

PEKANBARU, HR – Dua prodak hukum untuk kepentingan masyarakat kota Pekanbaru pada tanggal 20 November 2017 telah disahkkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Rapat Paripurna hanya dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Kedua prodak hukum tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2017 – 2022 dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru.
Di mimbar pimpinan Majelis Sidang, Ketua DPRD Kota Pekanbaru duduk berdampingan dengan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, memimpin Sidang Paripurna tersebut. Acara Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru ‘dihiasi’ kursi kosong anggota dewan.
Meski hanya berjumlah kurang lebih 19 anggota DPRD Pekanbaru yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, namun rapat tetap dapat berlangsung dengan sangat baik. Terkait formasi sidang apakah jumlahnya sudah quorum, pihak Sekretariat Dewan mengatakan sudah.
“Kan sudah, mungkin ada yang keluar entah sholat,” ujar pihak Sekretariat Dewan.
Sementara sewaktu HR meminta daftar absen yang hadir, pihak sekretariat mengatakan kalau daftar absennya sudah di kantor sekretariat.
“Ooo…,kalau absen ada, sudah dibawah,” tandas anggota Sekretariat Dewan. dar


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.