TANGERANG, HR – Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Banten kembali mengemuka. Sejumlah pengurus daerah menilai langkah penyelesaian yang diambil PWI Banten bersifat sepihak karena tidak melibatkan semua pihak yang terlibat konflik.
Persoalan ini mencuat setelah PWI Banten menggelar rapat pleno pada Sabtu (11/10/2025) di Kota Cilegon. Dari rapat tersebut, muncul kabar bahwa telah ditetapkan hasil penyelesaian dualisme kepengurusan di beberapa daerah, termasuk Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Dalam keputusan itu, Selly Loamena disebut sebagai Ketua PWI Kabupaten Tangerang, sedangkan Edy Riyadi ditetapkan sebagai Ketua PWI Kota Tangerang Selatan. Keputusan ini langsung menuai protes karena dianggap melanggar mekanisme organisasi.
Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diundang dalam perundingan penyelesaian dualisme tersebut.
“Saya tidak diundang dalam perundingan. Tiba-tiba sudah ada penetapan. Ini keputusan sepihak,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Eko menjelaskan bahwa dalam penyelesaian dualisme di tingkat provinsi sebelumnya, PWI Pusat selalu mengundang kedua pihak untuk bermusyawarah. Namun kali ini, hal tersebut diabaikan oleh PWI Banten.
“Kalau di tingkat provinsi saja kedua pihak diundang, kenapa di kabupaten atau kota tidak ada perundingan sama sekali? Ini jelas janggal,” tegasnya.
Ia juga menilai penetapan Edy Riyadi sebagai Ketua PWI Tangsel bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Kongres PWI di Anyer, nama Edy Riyadi tidak tercantum sebagai anggota PWI Tangsel. Secara administrasi saja tidak ada, bagaimana mungkin bisa diangkat menjadi ketua?” ungkap Eko.
Eko menambahkan bahwa Edy belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya, padahal syarat tersebut wajib bagi calon ketua kabupaten atau kota.
Selain itu, Eko juga menyoroti tindakan Edy Riyadi yang telah mendaftarkan PWI Tangsel ke Kesbangpol.
“PWI itu organisasi profesi wartawan, bukan ormas atau yayasan. Dengan mendaftarkan ke Kesbangpol, martabat PWI justru direndahkan dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan Plt. Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo. Ia menilai penetapan Ketua PWI Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.
“Dalam PD/PRT PWI jelas disebutkan, ketua kabupaten atau kota harus ditetapkan melalui konferensi. Selain itu, calon ketua wajib memiliki sertifikat UKW minimal Madya. Faktanya, syarat itu tidak terpenuhi,” ujarnya tegas.
Menurut Sri Mulyo, keputusan tanpa mekanisme konferensi sama saja mengabaikan aturan organisasi dan bisa menimbulkan konflik baru di tubuh PWI Banten. Ia menekankan pentingnya transparansi serta penegakan aturan dalam setiap proses organisasi.
“Kalau ingin menjaga kehormatan profesi wartawan, maka aturan organisasi harus ditegakkan. Jangan ada yang bermain dengan jabatan,” katanya.
Sri Mulyo dan sejumlah pengurus lain meminta PWI Pusat untuk turun tangan menyelesaikan persoalan dualisme ini agar tidak berlarut dan merusak marwah organisasi.
“PWI Pusat harus memberi atensi khusus terhadap kondisi di Banten. Jangan sampai persoalan ini mencoreng nama baik organisasi,” pungkasnya.
Apalagi saat ini Banten menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sehingga penyelesaian dualisme di kabupaten dan kota harus dilakukan sesuai amanat Kongres PWI di Cikarang. erwin.t








