Putra Bupati Majalengka Jelaskan Fakta di Persidangan

oleh -346 views
oleh

MAJALENGKA, HR – Dalam persidangan ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Sidang dipimpin Hakim Ketua Eti Koernniati, SH, MH, anggota Kopsah, SH, MH dan Didik Haryadi, SH, MH serta JPU Agus Robani, SH, MH. Sidang terdakwa Irfan Nur Alam diperiksa didepan Majelis Hakim, di PN Majalengka, Senin (23/12/1019)

Terdakwa Irfan Nur Alam menjelaskan fakta-fakta
persidangan dengan utuh, simpang siur dan spekulasi Masyarakat yang selama ini terjadi, hari ini terjawab.

Dia jelaskan mulai awal hingga terjadinya kesalah pahaman yang mengakibatkan keributan berapa pekan yang lalu. Dijelaskan oleh irfan, “bahwasanya saat itu pada hari Minggu, (10/11/2019) dirinya masih liburan di Bandung bersama keluarga kemudian diberitahu oleh orang dirumah bahwa di pekarangan halaman depan rumahnya banyak orang datang belum tahu asalnya dari mana jumlahmya sekitar lima belasan orang dikhawatirkan mengganggu tetangga, kemudian oleh dirinya diminta pindah kalau bikin keributan jangan dilingkungan rumahnya, dan rombangan tersebut bergeser ke ruko taman sakura,” jelas Irfan.

Irfan menjelaskan, “setelah malam hari dirinya sampai dirumah, diinfokan kepada dirinya bahwa rombongan yang berada di Ruko belum bubar dan malah terjadi bentok atau keributan, atas info dimaksud kemudian irfan datang ke lokasi keributan, ternyata keributan di Ruko sudah tidak dapat terkendali, dengan maksud melerai atau menenangkan masa seketika dia mengeluarkan senpi dengan peluru karet kearah atas dan keributan dapat reda sejenak, kemudian terjadi keributan lagi diletuskannya kedua kalinya kearah atas lagi senpi tersebut dan keributan reda,” tegas Irfan.

Lebih lanjut Irfan jelaskan, “ledakan senpi ketiga itu akibat ada perebutan senpi yang dipegangnya direbut oleh korban dan ditarik oleh saksi Handoyo, sehingga seketika akibat rebutan atau pergumulan senpi dimaksud meledak ke arah atas dan mengenai tangan Saksi Handoyo dan percikannya mengenai korban,” tegas Irfan.

Sementara Kuasa hukum menjelaskan, “kliennya sedikitpun tidak ada niat dan maksud ikut jadi bagian dari keributan dimaksud, maksud kedatangan klien kami untuk menengahi masalah, namun karena kondisi terpaksa keributan tidak dapat dihindarkan dan dikendalikan, kehawatiran klien kami adanya korban akibat keributan tersebut, maka inisiatif spontan itu terjadi dan faktanya bentokan bisa teratasi, yang akhirnya setelah proses ini terjadi perdamian antara korban dan terdakwa serta tidak ada dendam diantara mereka, hal tersebut juga disaksikan saat konfrontir dipersidangan antara korban dengan terdakwa sudah saling memaafkan dan saling pelukan,” tegas Dr. Kristiawanto Penasehat Hukum Irfan.

Kuasa hukum berharap, “jaksa penuntut umum dan Majlis Hakim mempertimbangkam fakta-fakta persidangan yang dimaksud, Sidang ditunda hari Kamis, (26/12/2019) dengan agenda tuntutan oleh Jaksa penuntut umum,” pungkas kristiawanto. leni.s

Tinggalkan Balasan