Puluhan Unit Cluster di Jagakarsa Tabrak GSB dan KDB Satpol PP Jaksel dan Citata Diduga Terima Upeti?

oleh -951 views

JAKARTA, HR – Setiap proyek rumah tinggal tak boleh melampaui batas garis sempadan bangunan, kenapa demikian?. Garis Sepadan Bangunan (GSB) adalah salah satu aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, untuk mengatur batasan lahan diperbolehkan dan tidak untuk dibangun. Bangunan yang akan didirikan tidak boleh melampaui batasan garis ini.

Kemudian aturan GSB tersebut, berfungsi untuk menyediakan lahan sebagai daerah hijau dan resapan air, sekaligus menciptakan rumah sehat, dan juga rumah juga akan memiliki halaman yang memadai sehingga penetrasi udara kedalam rumah lebih optimal. Selain itu, adanya jarak rumah dengan jalan di depannya, secara privasi tentu akan lebih terjaga.

Akan tetapi hal itu, tidak diindahkan oleh pemilik puluhan unit bangunan berdiri megah dengan disebut cluster.

Diduga ada pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) di wilayah Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal itu terletak di Jalan Jagakarsa 1 dan Jalan Sadar, yang mana bangunan rumat tersebut sebagian sudah ditempati oleh penghuninya yang dibeli dari yang membangunnya, dan sebagian masih tahapan pekerjaan.

Misalnya, di Jalan Sadar, dimana berdiri puluhan rumah dengan bentuk cluster “el cordora residence 2”, yang mana beberapa unit rumah berdiri yang konon didapat sumbernya, ada yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan ada yang memiliki IMB.

Namun sayang, adanya IMB untuk sebagian unit bangunan rumah  tersebut, patut diduga kok bisa keluar IMB, padahal informasi yang didapat HR (surat kabar Harapan Rakyat) yakni adanya pelanggaran didepan jalan yang terkena GSB.

Begitu pula, yang terletak di Jalan Jagakarsa Satu,Rt 005/RW02 yang sebagian bangunan rumah tersebut, saat ini masih tahapan pekerjaan, namun tidak terlihat adanya plang IMB. Dimana bangunan yang berdiri puluhan unit itu, terdapat adanya pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Diketahui, KDB  adalah peraturan yang mengatur tentang ketika dalam membangun suatu bangunan. Pemilik diwajibkan menyisakan lahannya sebagai area resapan air. Selain itu, KDB biasanya dinyatakan didalam persentase.

Misalnya, pemilik bangunan mempunyai lahan disuatu daerah dengan KDB 60% dengan luasnya 150 M2, artinya pemilik hanya boleh membangun rumah seluas 60% x 150 M2 = 90 M2, sisanya 60 M2 sebagai area terbuka.  Dasar perhitungan KDB ini memang hanya memperhitungkan luas bangunan yang tertutup atap. Jalan setapak dan halaman dengan pengerasan tak beratap tidak termasuk dalam aturan ini. Walaupun demikian, sebaiknya lahan itu ditutup dengan bahan yang dapat meresap air, seperti paving blok.

Apalagi, kecamatan Jagakarsa yang ber-KDB rendah, karena untuk resapan air. Izinnya maksimal 30 persen, namun kenyaaan oleh  pemilik yang membangun puluhan unit tersebut melakukan pelanggaran, membangunnya lebih dari izin yang ditentukan?.  

Kepala Seksi, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Jagakarsa, Budiyono diduga mengetahui permasalahan tersebut. Dugaan ini diperkuat lagi, dikarenakan tidak adanya tindakan dari Kasie Citata Jagakarsa terkait pembangunan puluhan Cluster yang menyalahi perijinanya.

Salah satu warga Gang Sadar, Hanafi menjelaskan kepada HR. Belum lama ini terlihat adanya pegawai pemerintahan yang datang kelokasi tersebut, entah apa yang dilihat dan diperbincangkan mereka. Sampai sekarang bengunan tersebut masih tetap kokoh berdiri tanpa ada tindakan dari Kecamatan Jagakarsa dan Satpol PP.

Sementara itu, konfirmasi HR kepada salah satu staf pegawai Citata Jagakarsa masih belum mendapat jawaban, baik via sms atau dihubungi selulernya masih belum mendapatkan jawaban. Kami berharap, baik Inspektorat Jaksel dan Kejaksaan Jaksel, untuk memantau pembangunan puluhan Cluster tersebut, jika terbukti adanya pelanggaran terhadap pembangunan tersebut, agar ditindak sesuai dengan Perda dan Pergub yang berlaku. p/rg

Tinggalkan Balasan