PT Mekko Kembali Beroperasi, Status Kewajiban Reklamasi Dipertanyakan

LANDAK, HR — Aktivitas produksi bauksit yang kembali dilakukan PT Mekko Metal Mining di Desa Nahaya, Kabupaten Landak, memicu sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi penghentian sementara operasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena diduga belum memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sanksi tersebut dijatuhkan pada September 2025. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan dan produksi bauksit kini kembali berlangsung.

Kembalinya operasional perusahaan itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah seluruh kewajiban PT Mekko Metal Mining telah dipenuhi sehingga perusahaan kembali diizinkan menjalankan kegiatan pertambangan.

Praktisi hukum LBH PASMAS Kalimantan Barat, Johanes Abrianto S., S.H., M.H., menegaskan pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

“Pihak ESDM seharusnya mengumumkan kepada publik apakah PT Mekko sudah memenuhi seluruh kewajibannya sehingga dapat kembali beroperasi,” tegas Johanes.

Menurutnya, apabila perusahaan memang telah memperoleh izin untuk kembali beroperasi, maka ESDM perlu membuka informasi mengenai dasar hukum yang menjadi acuan. Penjelasan itu, kata dia, harus mencakup bukti pemenuhan kewajiban perusahaan, surat resmi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta kejelasan status persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Johanes menilai keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah sekaligus langkah penting untuk mencegah munculnya dugaan maupun spekulasi mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan pertambangan.

Selain itu, sejumlah kalangan juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas PT Mekko Metal Mining. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan kewajiban reklamasi, pascatambang, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Hingga berita ini diterbitkan, PT Mekko Metal Mining maupun Kementerian ESDM belum memberikan keterangan resmi terkait status pemenuhan kewajiban perusahaan, pencabutan sanksi penghentian operasional, maupun dasar hukum yang menjadi landasan perusahaan kembali menjalankan aktivitas produksi bauksit. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *