PT Koba Metal Indonesia Diduga Tanpa Dilengkapi Ijin

oleh -1K views
oleh
TANGERANG, HR – Setiap perusahaan yang memproduksikan bahan baku mentah menjadi bahan jadi harus memiliki perijinan. HR melihat di lapangan tepatnya jl. Kp.Rancadulang korelet No 88 Rt 007/02 Desa Ranca Iyuh kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. Bahwasan nya perusahaan tersebut memproduksi Woven Foil, Sheet Talang, Aluminium Foam Foil, Floordeck. Baja Ringan.
Hasil produksi nya sudah berkembang di kabupaten Tangerang dan banyak sekolah serta kantor intansi yang mengunakan produksi PT KOBA METAL INDONESIA.
Ketika HR mengchek di lokasi ada beberapa sekolah SD di jambe kabupaten Tangerang, Desa panongan, kabupaten Tangerang yang menggunakan produksi PT Koba Metal Indonesia dan hasil produksi nya tidak memiliki SNI, padahal SNI tersebut syarat mutlak suatu perusahaan sebagai nama label hasil produksi. Produksi tersebut banyak digunakan pemborong untuk pembangun sekolah, kantor kantor kelurahan yang menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang.
Semua bangunan yang menggunakan dana APBD bahan bahannya harus memiliki miliki SNI. PT Koba Metal Indonesia baru berdiri 1 tahun kurang lebih namun PT tersebut tidak diduga memiliki perijianan dan SNI produk. Dari mulai sumber air satelit sampai lingkungan (LH) tidak memiliki perijinan.
PT Koba Metal Indonesia ketika dicek IPAL, SNI, IMB tidak ada. Pemilik perusahaan ketika dikonfirmasi mengatakan, perijinan kami lengkap, namun tidak dapat menunjukkan bukti ke pemilikan IMB, SNI, IPAL, dan Amdal. Maka bangunan yang menggunakan dana APBD pemerintah harus menggunakan bahan matrial yang hasil produksi Indonesia, dan produksi tersebut sudah seharusnya mengunakan label sendiri atau ber SNI Indonesia.
Di himbau kepada petugas terkait yang berhubungan dengan perizinan di kabupaten Tangerang sesegera mungkin untuk ke TKP dan menggecek kebenarannya di lapangan dan mendorong pemilik usaha agar melaporkan perusahaannya pada BP2T dan jajarannya. linda

Tinggalkan Balasan