Proyek Rp2,2 Miliar SDA Jaktim U-Ditch Masuk di Lumpur dan Pekerja Ngaku Diborong Rp100 Ribu/Meter

JAKARTA, HR – Proyek pembangunan saluran U-Ditch senilai Rp2.206.077.642 milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur di Jalan Pelita–Jalan Pendidikan 209 RW 09, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menuai sorotan tajam.

Hasil pemantauan HR pada Minggu (20/9/2026) menemukan sejumlah kondisi yang menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan, keselamatan kerja, metode pelaksanaan, hingga pola pembayaran tenaga kerja di lapangan.

Proyek yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 tersebut, berdasarkan papan informasi proyek, dilaksanakan oleh CV Jecesda Bangun Karya, dengan konsultan pengawas PT Trisala Abadi Semesta. Kontrak pekerjaan tercatat tertanggal 11 Agustus 2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan PM Lapangan disebut bernama Yanto.

Namun, ketika HR melakukan pemantauan di sejumlah titik proyek sekitar pukul 13.43 hingga 14.05 WIB, kondisi lapangan justru memunculkan tanda tanya mengenai sejauh mana pengawasan benar-benar berjalan.

Yang paling mengejutkan adalah pengakuan salah seorang pekerja di Jalan Raya Tengah No.37 sekitar pukul 13.55 WIB.

Ketika ditanya mengenai perusahaan yang mengerjakan proyek, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara jelas. Ia juga menyebut bos maupun pelaksana jarang berada di lokasi.

“PT apa yang ngerjain ini? Enggak tahu. Bosnya jarang ke sini. Pelaksananya juga jarang ke sini,” ujar pekerja tersebut kepada HR.

Pasangan U-Ditch yang terpasang terlihat tidak presisi dan sebagian menggunakan batu kali sebagai pengganjal.
Pasangan U-Ditch yang terpasang terlihat tidak presisi dan sebagian menggunakan batu kali sebagai pengganjal.

Ketika ditanya mengenai pengawas dan konsultan pengawas, pekerja itu kembali mengaku belum pernah bertemu.

“Pengawasnya sama konsultannya pernah nggak ke sini? Belum, belum kenal, nggak diperkenalkan,” katanya.

Pengakuan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada CV Jecesda Bangun Karya maupun PT Trisala Abadi Semesta. Sebab, apabila benar pengawasan lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode kerja, keselamatan kerja, serta ketentuan kontrak.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan pola pekerjaan secara borongan. Seorang pekerja mengaku pekerjaan dari penggalian hingga pemasangan U-Ditch diborongkan melalui mandor dengan nilai sekitar Rp100.000 per meter untuk empat orang pekerja.

Jika keterangan tersebut benar, berarti nilai borongan yang disebut pekerja setara sekitar Rp25.000 per orang untuk setiap meter pekerjaan. Pekerja mengaku dalam sehari dapat mengerjakan sekitar tiga meter, sehingga hitungan yang disampaikan pekerja mencapai sekitar Rp75.000 per orang per-hari.

Keterangan tersebut perlu diverifikasi kepada CV Jecesda Bangun Karya, termasuk apakah pola pembayaran tersebut memang merupakan sistem resmi perusahaan atau hanya kesepakatan antara mandor dengan tenaga kerja.

Persoalannya bukan semata-mata soal murah atau mahalnya upah. Yang perlu dijelaskan adalah apakah pekerjaan yang tercantum dalam kontrak memang dilaksanakan langsung oleh pelaksana sesuai ketentuan atau terdapat pelimpahan pekerjaan kepada pihak lain tanpa prosedur dan persetujuan yang dipersyaratkan.

Jika benar terjadi pemborongan pekerjaan di lapangan, Sudin SDA Jakarta Timur perlu membuka secara terang mekanisme tersebut, siapa penerima pekerjaan, siapa mandornya, siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan, serta apakah seluruh proses tersebut diketahui dan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Dari sisi keselamatan kerja, HR juga menemukan kondisi yang patut mendapat perhatian. Di Jalan Raya Tengah No.37 sekitar pukul 13.59 WIB, tumpukan tanah hasil galian terlihat menggunung di bahu jalan tanpa pengamanan atau rambu keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan menghambat kendaraan yang melintas. Dua pekerja terlihat berada di sekitar saluran tanpa terlihat melakukan pengaturan lalu lintas, sementara sebuah mesin genset berada di area trotoar.

Berlanjut ke Jalan Pelita No.65 sekitar pukul 14.04 WIB, tiga pekerja terlihat berada di dalam galian sempit yang berisi air keruh berlumpur Dalam pantauan HR, pekerja tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan lengkap seperti helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Pada kondisi galian tersebut juga terlihat tidak adanya pengamanan dinding galian yang memadai.

Yang lebih mengundang pertanyaan, sekitar pukul 14.05 WIB U-Ditch terlihat dipasang pada dasar galian yang masih berlumpur dan terdapat sampah plastik. Dalam pantauan visual HR, tidak terlihat pekerjaan dewatering maupun lantai kerja pada titik tersebut.

Kondisi ini perlu dijelaskan secara teknis oleh pelaksana dan konsultan pengawas. Apakah metode pemasangan tersebut memang sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek? Jika memang diperbolehkan, apa dasar teknisnya? Dan jika tidak diperbolehkan, mengapa pekerjaan tersebut tetap berlangsung?

Di Jalan Pelita No.23 sekitar pukul 13.43 WIB, HR juga menemukan tutup U-Ditch yang telah terpasang terlihat tidak presisi dan sebagian menggunakan batu kali sebagai ganjal. Bahkan terdapat bagian yang terlihat retak atau pecah.

Rangkaian temuan tersebut membuat proyek bernilai lebih dari Rp2,2 miliar ini layak mendapatkan pemeriksaan serius dari Sudin SDA Jakarta Timur maupun aparat pengawasan internal pemerintah.

Apalagi anggaran yang digunakan merupakan APBD DKI Jakarta. Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap rupiah anggaran tersebut menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar mutu, keselamatan, dan ketentuan kontrak.

Jika nantinya pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran kontrak, pelanggaran spesifikasi teknis, pekerjaan yang dialihkan tanpa prosedur, atau kelalaian pengawasan, maka Pemprov DKI Jakarta patut mempertimbangkan sanksi sesuai ketentuan pengadaan dan kontrak, termasuk pencantuman dalam daftar hitam apabila syarat dan bukti hukumnya terpenuhi.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar proyek terlihat berantakan. Yang harus dijawab adalah apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar berada dalam kendali perusahaan yang memenangkan kontrak atau justru sebagian pekerjaan diduga dilepas melalui sistem borongan kepada tenaga kerja lapangan.

HR telah mengirimkan Konfirmasi Pra-Tayang kepada Yanto selaku PM Pelaksana CV Jecesda Bangun Karya pada Minggu (20/9/2026) hingga pukul 20.30 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.

Konfirmasi juga diarahkan kepada Kasubag Inspektorat Pembantu. Suku Dinas SDA Jakarta Timur, Japerson Togatorop, terkait temuan dugaan minimnya pengawasan dan kondisi pekerjaan di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.

HR membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Jecesda Bangun Karya, PT Trisala Abadi Semesta, Sudin SDA Jakarta Timur, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan kondisi tersebut secara utuh. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *