MAJALENGKA, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap mendapat perhatian dan perlindungan dalam proses penataan aparatur pemerintah.
Pemkab Majalengka juga meminta seluruh PPPK dan tenaga non-ASN yang masih menjalankan tugas agar tidak larut dalam kekhawatiran terkait perubahan status kepegawaian. Para pegawai diminta tetap fokus bekerja, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menyampaikan hal tersebut menyikapi dinamika penataan tenaga non-ASN dan PPPK Paruh Waktu, termasuk pembahasan pemerintah pusat mengenai keberlanjutan status serta pengembangan karier PPPK.
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN
Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema tersebut diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang hingga kini masih berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN dalam proses pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
Ikin menegaskan, PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tenaga honorer. Setelah diangkat sesuai ketentuan, mereka berstatus sebagai PPPK dan menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Karena itu, para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Majalengka diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional.
“Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ikin, Jumat (4/9/2026).
Pemkab Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah Pusat
Ikin menjelaskan, pemerintah pusat masih melakukan penataan kebijakan ASN, termasuk menyiapkan skema penyelesaian bagi PPPK Paruh Waktu yang nantinya dapat berproses menuju PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan pemerintah.
Namun, setiap perubahan kebijakan tetap harus menunggu regulasi resmi pemerintah pusat. Menurutnya, perubahan status kepegawaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan atau wacana, tetapi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan keputusan resmi pemerintah.
Pemkab Majalengka bersama Bupati juga memberikan perhatian terhadap keberadaan PPPK dan tenaga yang masih menjalani proses penataan. Pemerintah daerah memastikan tidak mengambil langkah sepihak yang merugikan pegawai, termasuk tidak serta-merta merumahkan pegawai akibat dinamika kebijakan PPPK.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami terus mengawal persoalan ini. Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” tegas Ikin.
Pegawai Diminta Tidak Terpengaruh Informasi yang Belum Resmi
Pemkab Majalengka mengingatkan para pegawai agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum memiliki dasar resmi. Pegawai juga diminta tidak meninggalkan tugas pelayanan hanya karena beredar informasi mengenai perubahan status PPPK.
Penyampaian aspirasi tetap dapat dilakukan melalui jalur audiensi dan mekanisme kelembagaan yang santun serta sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai karena persoalan status, pelayanan masyarakat terganggu. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Pemkab Majalengka, keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun tenaga teknis.
Karena itu, pegawai diminta menjadikan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Tetap semangat, jaga kinerja dan tidak perlu cemas. Pemkab Majalengka terus memperjuangkan dan mengawal kepentingan rekan-rekan sekalian,” tegas Ikin.
Sebelumnya, Menteri PANRB menerbitkan Surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Surat tersebut memperpanjang waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah hingga 25 Agustus 2025.
Selanjutnya, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, Pemkab Majalengka menegaskan proses penataan PPPK akan mengikuti regulasi resmi pemerintah pusat. Jika terdapat kebijakan baru mengenai PPPK Paruh Waktu maupun PPPK penuh waktu, pemerintah daerah akan segera melakukan penyesuaian sesuai ketentuan.
