TANGERANG, HR – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polsek Pasar Kemis untuk membantu Muspika Kecamatan Pasar Kemis dalam membantu pemutusan penyebaran virus Covid 19.
Operasi Yustisi bersama tiga anggota Koramil 11/Pasar Kemis Kodim 0510/Trs dan Satpol PP Pasar Kemis. Operasi yustisi bertujuan Penegakan Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) dan pembagian masker.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Fikry Ardiyansah melalui Wakapolsek Pasar Kemis AKP Trisno mengatakan, Operasi yustisi tiga pilar Koramil 11/pasar Kemis, Polsek Pasar Kemis dan Kecamatan Pasar Kemis untuk mengimbau warga tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.
“Dalam operasi kompak bersama ini berhasil menjaring sebanyak 15 warga yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar Protokol Kesehatan di berikan sanksi berupa pus up di lokasi rajia masker,” katanya.
Dijelaskanya, operasi yustisi yang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19, khususnya di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. “Untuk lokasi sasaran Operasi Yustisi Jalan Raya Puri Depan Kantor Desa Sukamamtri,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan anggota Koramil 11/Pasar Kemis sebanyak 5 personil di pimpin Pelda Kalam, Polsek Pasar Kemis 6 personil, Satpol PP Kecamatan Pasar Kemis 8 orang dan staf Puskesmas Pasar Kemis. juntak