MAJALENGKA, HR — Polsek Malausma, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mensosialisasikan layanan Call Center 110 kepada masyarakat Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses pelayanan kepolisian serta memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan kegiatan sambang dialogis sebagai upaya Polri mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, warga juga mendapat edukasi mengenai cara memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan maupun kondisi darurat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Malausma Ipda Riyana, S.Sos., mengatakan layanan Call Center 110 hadir untuk memberikan akses cepat kepada masyarakat saat membutuhkan bantuan kepolisian.
“Call Center 110 merupakan layanan kepolisian yang dapat diakses masyarakat secara cepat dan mudah ketika membutuhkan bantuan ataupun ingin melaporkan adanya gangguan kamtibmas. Kami berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila membutuhkan kehadiran polisi,” ujar Ipda Riyana.
Selain memperkenalkan layanan tersebut, personel Polsek Malausma mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, menjaga kerukunan antar warga, serta berperan aktif mencegah tindak kriminalitas.
Petugas juga mengimbau warga segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan agar kepolisian dapat mengambil langkah penanganan secara cepat.
Ipda Riyana menegaskan kegiatan sambang dialogis akan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mempererat kemitraan antara polisi dan warga.
“Melalui komunikasi yang intensif dengan masyarakat, kami berharap sinergi semakin kuat sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Malausma tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar. Warga Desa Banyusari menyambut positif sosialisasi tersebut karena dinilai mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. lintong






