Polsek Majalengka Kota Tindak Penjualan Miras

MAJALENGKA, HR — Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, menggelar razia dan menindak penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Senin (10/8/2026).

Kanit Reskrim Aiptu Samsul memimpin kegiatan bersama Kanit Binmas Aiptu Agus dan sejumlah personel. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

Razia tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga mengantisipasi dampak peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Majalengka Kota IPTU Piki Krismanto, S.H., M.H., mengatakan polisi akan terus melakukan cipta kondisi.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polsek Majalengka Kota juga mengajak masyarakat ikut menjaga kamtibmas. Warga dapat melaporkan kepada polisi jika menemukan penjualan miras atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

Polisi berharap langkah tersebut dapat menekan peredaran miras sekaligus menjaga situasi keamanan di wilayah Kecamatan Majalengka tetap kondusif. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *