SUKABUMI, HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan itu.
Kapolresta Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Korban bernama Andrian Yuna Setia (24) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Sementara itu, satu korban lainnya, Gunawan (24), mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keenam pelaku diduga menjemput kedua korban sebelum melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
AKBP Sentot Kunto Wibowo menjelaskan, penyidik menduga aksi tersebut dipicu dugaan pencurian peralatan bengkel yang diduga dilakukan korban. Dugaan itu diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi salah satu bahan penyelidikan polisi.
Berbekal laporan masyarakat serta hasil penyelidikan di lapangan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh terduga pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, keenam tersangka menjalani proses hukum di Polres Sukabumi Kota. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan tindak pidana baru. ida
