MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka mengungkap 20 kasus kriminal dalam satu bulan terakhir. Polisi juga mengamankan 40 tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan hal itu saat konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (22/9/2026).
Kapolres didampingi Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan, jajaran Forkopimda, Kasat Reskrim, dan sejumlah pejabat Polres Majalengka.
Pengungkapan kasus melibatkan Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran. Polisi menangani sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, kasus yang terungkap mencakup kejahatan jalanan. Di antaranya pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, polisi mengungkap kasus terkait perlindungan anak. Kasus tersebut meliputi persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran anak.
“Ini kami telah melakukan pengungkapan sejumlah 20 kasus kriminal dan berhasil mengamankan tersangka sebanyak 40 orang. Dari 40 orang tersangka ini rata-rata merupakan warga di luar Majalengka. Ada sebagian warga dari daerah Sumatera ataupun dari kota-kota lain,” ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut antara lain delapan unit sepeda motor dan 10 unit telepon seluler.
Selain itu, polisi menyita satu kunci letter T, tujuh potong pakaian, delapan karung, dan satu unit CCTV. Petugas juga mengamankan 10 surat berharga, satu buku tabungan, dan satu unit televisi.
Polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Barang tersebut berupa gunting, linggis, pahat, obeng, dan senjata tajam jenis sangkur.
Beberapa tersangka kini menjalani proses penahanan sesuai penanganan perkara masing-masing. Polres Majalengka menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah.
“Kami jajaran Forkopimda Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk melakukan pengungkapan maksimal. Kami fokus pada tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat melaporkan tindak pidana kepada kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan mengapresiasi langkah Polres Majalengka. Ia menyatakan Pemkab Majalengka mendukung upaya pemberantasan kejahatan.
“Kami Pemkab Majalengka sangat mendukung pemberantasan kejahatan di Majalengka, mulai dari pemberantasan narkoba, miras hingga kriminal yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Dena.
Dena menambahkan, Pemkab Majalengka akan berkoordinasi dengan Polres Majalengka untuk mengaktifkan siskamling di desa-desa.
Program tersebut akan melibatkan masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dengan demikian, pemerintah berharap keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga dalam menjalankan aktivitas.
