MAJALENGKA, HR — Satreskrim Polres Majalengka mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sekelompok pemuda diduga menganiaya seorang pelajar berusia 14 tahun hingga mengalami luka serius, gigi patah, bahkan salah satu pelaku diduga mengencingi korban saat terkapar.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026). Ia didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Majalengka.
Dari enam orang yang diduga terlibat, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka telah menangkap tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial A.A.T. (21), warga Desa Cicenang, Kecamatan Cigasong; S.R.S. (20), warga Desa Simpeureum, Kecamatan Cigasong; dan D.R.D. (21), warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran.
Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial D, warga Sukahaji; M, warga Rajagaluh; dan E, warga Sumberjaya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu ketiganya.
Korban merupakan warga Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka. Ayah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Kapolres menjelaskan, pengeroyokan terjadi pada Minggu dini hari (18/10/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan K.H. Abdul Halim No. 82 Munjul, tepatnya di depan gerbang SMPN 4 Majalengka, Kelurahan Majalengka Kulon.
Ayah korban baru mengetahui kejadian itu pada Rabu malam (4/11/2026), sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, rekan-rekan korban mendatangi rumahnya dan memperlihatkan rekaman CCTV serta sejumlah foto yang menunjukkan kondisi wajah korban setelah penganiayaan.
“Awalnya korban takut melapor. Namun setelah dikonfirmasi oleh orang tuanya, korban membenarkan bahwa saat hendak pulang ke rumah, sepeda motornya mendadak dipepet dan dihentikan oleh rombongan pelaku di depan gerbang SMPN 4 Majalengka,” ujar AKBP M. Aldy Sulaiman.
Kapolres menyebut para pelaku kemudian memukul wajah korban menggunakan helm sebanyak dua kali hingga korban tersungkur.
“Pukulan helm tersebut mengenai bagian hidung dan bibir hingga pendarahan hebat, bibir luka robek, dan gigi korban patah. Tidak berhenti di situ, tindakan yang sangat memprihatinkan terjadi ketika salah satu pelaku tega mengencingi korban ke arah mulut saat korban terkapar,” tegas Kapolres.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Majalengka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tiga orang yang diduga terlibat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 lembar kuitansi pengobatan atas nama korban;
- 2 helm yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban; dan
- 1 baju lengan panjang berwarna putih milik korban.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menyebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Untuk tiga pelaku yang masih buron, kami tegaskan agar segera menyerahkan diri. Polres Majalengka tidak akan mentolerir aksi kejahatan jalanan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” pungkas AKBP M. Aldy Sulaiman.
