MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka menggelar operasi penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu malam (18/04/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 187 botol miras dari berbagai merek.
Operasi ini dipimpin Wakapolres Majalengka, Dani Prasetya, bersama Kasat Narkoba, Sigit Purnomo, serta personel lainnya.
Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Dari hasil kegiatan tersebut, ratusan botol miras berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga melakukan pembinaan dan pendataan terhadap para penjual yang terjaring dalam operasi.
Wakapolres Majalengka menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.
“Operasi ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. lintong








