MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menindaklanjuti video viral terkait dugaan penjualan obat tanpa izin edar di Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Senin (13/4/2026).
Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan obat sediaan farmasi ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang pria.
Kapolres Majalengka Rita Suwadi melalui Kasat Res Narkoba Sigit Purnomo menyatakan penyelidikan langsung dilakukan di lokasi.
“Unit kami segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.N. untuk dimintai keterangan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di lokasi kejadian dan tempat tinggal yang bersangkutan.
Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti berupa obat-obatan seperti yang ditampilkan dalam video.
Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk meningkatkan pengawasan serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Majalengka. lintong








