MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka mengungkap enam kasus peredaran obat keras terbatas, psikotropika, dan minuman keras (miras) dalam operasi selama dua pekan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka di lima kecamatan.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026). Wakapolres, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Majalengka turut mendampingi kegiatan tersebut.
Operasi yang berlangsung pada 24 Oktober hingga 5 November 2026 itu menyasar wilayah Kecamatan Talaga, Kadipaten, Ligung, Sumberjaya, dan Argapura.
Dari enam kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka yang terdiri atas enam pria dan satu wanita. Sebanyak enam tersangka terlibat kasus peredaran obat keras terbatas, sedangkan satu tersangka lainnya terkait peredaran psikotropika.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menjalankan transaksi dan menghindari petugas.
“Para tersangka bertransaksi memanfaatkan akun media sosial dengan modus sistem tempel (peta/maps), di mana barang haram ditaruh di titik tertentu yang disepakati. Selain itu, ada pula yang melayani transaksi secara tatap muka atau Cash On Delivery (COD) dengan metode pembayaran via transfer bank maupun bayar di tempat,” ujar AKBP M. Aldy Sulaiman.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.249 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 40 butir obat psikotropika, satu set alat isap atau bong, tangkapan layar dan foto peta lokasi transaksi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp419.000.
Polisi juga mengamankan 125 botol minuman keras, termasuk sejumlah merek impor. Di antaranya Tequila 1800 sebanyak empat botol, Black Label, Glenfiddich, Vibe Black Tea, Gold Label, Arran Whisky, dan Absolut Vodka, masing-masing satu botol.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi sejumlah ketentuan hukum sesuai jenis pelanggaran dan barang bukti yang polisi amankan.
1. Tindak Pidana Obat Keras
Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. Tindak Pidana Narkotika/Sabu
Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
3. Tindak Pidana Psikotropika
Pasal 62 jo. Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
4. Pelanggaran Perda Miras
Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 mengenai Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa jajarannya terus berupaya memberantas peredaran narkoba, obat keras tanpa izin edar, dan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Polres Majalengka berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba, obat-obatan keras tanpa izin edar, serta minuman keras demi menyelamatkan masa depan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi peredaran barang haram di lingkungannya masing-masing,” pungkas AKBP M. Aldy Sulaiman.
