MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar home industry tembakau sintetis di Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo memimpin langsung penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah jajarannya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Petugas menangkap seorang pria berinisial HJK (24), warga Desa Panyingkiran, yang diduga berperan sebagai produsen sekaligus pengedar tembakau sintetis. Penggeledahan rumah tersangka turut disaksikan perangkat desa setempat guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket tembakau sintetis, lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis, satu botol chloroform berukuran 1.000 mililiter yang diduga menjadi bahan campuran, serta satu kompor listrik mini yang digunakan dalam proses produksi.
Selain itu, petugas mengamankan empat gulung lakban, satu tas selempang, satu unit telepon seluler merek Poco yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Saat pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti di dalam rumahnya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HJK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Selain melakukan penindakan, personel Satres Narkoba juga mengedukasi warga sekitar agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Polisi mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkoba dan memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan dugaan tindak pidana di wilayahnya. lintong





