Polres Lampung Selatan Musnahkan 778 Kg Ganja dan 219 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang 2025

LAMSEL, HR — Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, ST, MBA menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) yang digelar Polres Lampung Selatan di Lapangan Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025).

Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sekretaris Daerah Lampung Selatan, jajaran perangkat daerah, serta instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti berasal dari hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika sepanjang tahun 2025.

“Sepanjang 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dan memusnahkan ganja seberat 778,4 kilogram, sabu 219,86 kilogram, ekstasi 25.382 butir, cartridge cairan mengandung ganja 4.496 pcs, heroin 1.100 gram, serta PHC 740 gram,” ungkap AKBP Toni Kasmiri saat konferensi pers.

IMG 20251222 WA0042
Tersangka dan barang bukti Narkoba

Dari pengungkapan tersebut, Polres Lampung Selatan memperkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, aparat berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp230,2 miliar.

AKBP Toni Kasmiri menambahkan, khusus periode September hingga Desember 2025, pemusnahan barang bukti pada kegiatan ini berasal dari sembilan kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari sebelas laki-laki dan dua perempuan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi ganja 25,24 kilogram, sabu 61,2 kilogram, ekstasi 2.203 butir, serta cartridge cairan mengandung ganja 4.496 pcs,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus periode tersebut, Polres Lampung Selatan memperkirakan berhasil menyelamatkan 182.862 jiwa, serta mencegah potensi kerugian ekonomi sebesar Rp42,74 miliar.

Sebelum pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah barang bukti sesuai berita acara serta ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polres Lampung Selatan bersama pemerintah daerah dan Forkopimda menegaskan komitmen berkelanjutan dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *