Polres Humbahas Tangkap Pria Bawa Ganja ke Baktiraja

BAKTIRAJA, HR — Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap pria berinisial MKO (38), warga Desa Kalang Simbara, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang diduga hendak mengantarkan ganja ke Baktiraja, Kamis (20/8/2026).

Polisi menangkap MKO sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Desa Simamora, Kecamatan Baktiraja. Petugas bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga MKO datang dari Sidikalang untuk mengantarkan ganja pesanan seseorang berinisial BL, warga Bakkara. Polisi kini memasukkan BL dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KBO Satresnarkoba Polres Humbahas Ipda Welman Simangunsong mengatakan petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat netto 72,20 gram dari tangan MKO. Polisi juga mengamankan dua batang rokok berisi ganja dengan berat bruto 3,24 gram, satu telepon seluler, kertas tiktak, serta sepeda motor Honda Beat.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Welman.

Dalam pemeriksaan awal, MKO mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang ia kenal dengan panggilan “Om Udin”, warga Kota Medan. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui lebih lanjut asal dan jaringan peredaran ganja.

Menurut keterangan polisi, MKO rencananya menjual ganja tersebut seharga Rp400.000. Penyidik kini memeriksa seluruh barang bukti dan keterangan tersangka untuk mengembangkan kasus.

Polisi membawa MKO bersama seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat MKO dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *