HUMBAHAS, HR — Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pria berinisial ALB (23) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Pangambatan, Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Selasa malam (18/8/2026).
Polisi menangkap ALB sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Saat petugas mendekat, ALB menyadari keberadaan polisi dan membuang barang yang dibawanya menggunakan tangan kanan. Petugas tetap berhasil mengamankan pria yang merupakan warga Kecamatan Pollung tersebut.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu plastik klip merah berisi sabu dengan berat netto 0,42 gram. Petugas menemukan barang tersebut di dalam sebuah kotak rokok.
Dalam pemeriksaan awal, ALB mengaku mengambil satu paket sabu dari seseorang berinisial S, warga Balige. Ia mengaku hendak menjual kembali sabu tersebut.
ALB juga mengaku telah melakukan transaksi serupa sekitar 15 kali di wilayah Humbang Hasundutan. Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mencari keberadaan S.
Polisi kemudian membawa ALB bersama barang bukti ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat ALB dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
KBO Satresnarkoba Polres Humbahas Ipda Welman Simangunsong menegaskan pihaknya terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
