Polemik Pengambilan Sumpah Advokat Lulung Lunggana

oleh -522 views
oleh
JAKARTA, HR – Pengambilan sumpah H. Lulung Lunggana, SH sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menuai kritik dari kalangan advokat.
Rusdin Ismail SH MH
Polemik itu terjadi sebab H. Lulung Lunggana yang populer berprofesi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan saat ini dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Ada sejumlah sumber mengatakan bahwa pelantikan sebagai advokat terhadap pejabat Negara atau pegawai negeri bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT.
Dan bahkan sejumlah sumber mengatakan Pengambilan sumpah atau pelantikan itu disebutkan adalah akibat terbitnya SK MA No.073, sehingga membuat advokat kacau balau/murahan/tidak berkualitas dan sebagai profesi pelarian.
Advokat Mohd Herman Sitompul, SH, MH kepada HR melalui WA (WhatsApp), mengatakan, bahwa pengambilan sumpah terhadap H. Lulung Lunggana, SH merupakan pelanggaran terhadap Pasal (3) huruf c UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 3 (1) huruf C; Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: warga negara Republik Indonesia; a. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; e. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
Menanggapi polemik itu Advokat Rusdin Ismail, SH, MH mengatakan; bahwa pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi merupakan persyaratan untuk menjalankan profesi advokat. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Ayat (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
“Pengambilan sumpah adalah persyaratan bagi seorang lulusan sarjana hukum yang sudah lulus pendidikan khusus advokat. Berkaitan dengan H. Lulung Lunggana, SH yang telah menjadi polemic karena disumpah Pengadilan Tinggi tidaklah bertentangan dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dia hanya pejabat Negara bukanlah PNS (Pegawai Negeri Sipil). Pada saat dia masih aktif sebagai pejabat Negara maka dia tidak boleh menjalankan profesinya sebagai advokat. Oleh karena itu pengambilan sumpah H. Lulung Lunggana sebagai advokat tidak bermasalah. Bukan berarti H. Lulung akan menjalankan profesi sebagai advokat setelah disumpah pada saat masih aktif sebagai Anggota DPRD. Jika itu dilakukan maka kita sebagai advokat akan melakukan protes,” tegas Rusdin. thomson gultom/kornel

Responses (2)

Tinggalkan Balasan