MAKASSAR, HR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan jalanan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.
Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus dugaan TPPO yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta penindakan terhadap aksi tawuran dan perang kelompok di Kota Makassar.
Melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), Polda Sulsel menggagalkan upaya pemberangkatan calon PMI secara ilegal ke luar negeri.
Petugas menyelamatkan delapan calon PMI dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama terungkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat korban beserta terduga pelaku.
Pada kasus kedua, petugas menyelamatkan empat calon PMI asal Makassar yang rencananya akan diberangkatkan melalui jalur Makassar–Pontianak menuju Sarawak, Malaysia.
Polisi telah mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial AM (44) dan SJ (34). Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan calon PMI secara ilegal dengan iming-iming gaji tinggi.
Selain kasus TPPO, Polda Sulsel memberikan perhatian terhadap aksi tawuran, perang kelompok, dan aktivitas geng motor yang menggunakan senjata tajam, termasuk busur panah, di wilayah Makassar.
Kapolda menyebut sejumlah aksi penyerangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Abubakar Lambogo, dan Jalan Rajawali dipicu dendam akibat peristiwa sebelumnya.
“Motif daripada perkelahian kelompok yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Abubakar Lambogo dan yang terjadi di Jalan Rajawali Kota Makassar adalah dendam dari peristiwa sebelumnya. Pelaku yang melakukan penyerangan karena bermotif balas dendam setelah diserang peristiwa sebelumnya,” ujar Awal Chairuddin.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Sebagian besar tersangka masih berusia di bawah umur, sedangkan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menurut keterangan Kapolda.
Peristiwa tersebut juga menimbulkan korban. Kapolda menyebut dua orang menjadi korban, yakni seorang pengemudi ojek online berinisial MAN yang meninggal dunia dan MFS yang mengalami luka berat.
Sementara itu, dalam kasus perang kelompok di Jalan Rajawali yang diduga berkaitan dengan perebutan uang hasil penjualan anjing, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial KH, AD, MAS, AL, MB, AS, dan MIS.
Kasus tersebut menewaskan seorang pemuda berinisial AL akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam, berdasarkan keterangan Kapolda.
Untuk mencegah aksi serupa, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran menyisir dan menggelar razia di lokasi pembuatan serta peredaran anak panah busur.
Polda Sulsel juga menyiapkan langkah pembinaan bagi remaja yang terlibat tawuran. Sebanyak 16 remaja yang diamankan akan mengikuti pendidikan dan pembinaan singkat selama lima hingga tujuh hari di Sekolah Polisi Negara (SPN).
Menurut Kapolda, kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi moral dan keagamaan serta membentuk perilaku positif agar para remaja tidak kembali terlibat dalam kejahatan jalanan.
Selain penegakan hukum, Kapolda berdialog langsung dengan warga Kecamatan Tamalanrea untuk memperkuat program Commander Wish Ewako. Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mencegah mereka terlibat tawuran maupun tindak kriminal lainnya.
Melalui penindakan hukum, pencegahan, dan pembinaan, Polda Sulsel berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar tetap terjaga.
