Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasum

JAKARTA, HR – Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum dalam aksi anarkis akhir Agustus 2025.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa para pelaku bukan bagian dari kelompok pedemo. Menurutnya, mereka datang hanya untuk merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.

“Yang kami amankan adalah pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pedemo,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/25).

Ia merinci, para tersangka terlibat merusak Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, serta halte di depan Polda Metro Jaya. Aksi itu terjadi antara 28 hingga 31 Agustus 2025.

Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lain. Para pelaku dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP. efendi silalahiĀ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *