PETI Malenggang Sekayam Disorot! Tiga Ekskavator Keruk Tanah, Sungai Saeh Diduga Tercemar Lumpur

SEKAYAM, HR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di RT 08, Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai sorotan. Tiga unit ekskavator terlihat beroperasi mengeruk tanah dalam skala besar di lokasi yang diduga menjadi area penambangan emas.

Informasi yang dihimpun Harapan Rakyat menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Area pengerukan juga terlihat cukup luas. Kondisi Sungai Saeh yang disebut warga semakin berlumpur turut memicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitar sungai.

Di lokasi tersebut, terpantau tiga unit ekskavator. Dua unit menggunakan merek Caterpillar, sedangkan satu unit lainnya merupakan Hitachi PC 200. Namun, identitas pemilik alat berat, penanggung jawab kegiatan, serta status perizinan penambangan masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait.

Tiga Ekskavator Beroperasi, Warga Keluhkan Kondisi Sungai Saeh

Seorang warga setempat menyampaikan keprihatinannya terhadap perubahan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Menurutnya, air Sungai Saeh kini tampak berlumpur sehingga mengganggu aktivitas warga yang biasa memanfaatkan sungai untuk mandi dan mencuci.

“Kami sangat prihatin melihat kerusakan lingkungan yang semakin masif. Coba lihat Sungai Saeh sekarang, warga sudah tidak dapat lagi beraktivitas seperti mandi maupun mencuci karena air yang mengalir bukan lagi terlihat seperti air bersih, melainkan lumpur,” keluh warga tersebut.

Keluhan itu mendorong masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut. Warga juga berharap instansi lingkungan hidup menelusuri kondisi Sungai Saeh untuk memastikan sumber kekeruhan air dan dampaknya terhadap masyarakat.

Masyarakat secara khusus meminta Kapolda Kalimantan Barat memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

“Mudah-mudahan Kapolda Kalbar mendengarkan keluhan ini dan segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum,” pintanya.

Harapan Rakyat mendorong Polres Sanggau dan instansi teknis terkait memeriksa lokasi, memastikan status perizinan, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Pemeriksaan juga perlu mencakup dampak pengerukan terhadap aliran Sungai Saeh dan lingkungan di sekitarnya.

Apabila pemeriksaan menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, aparat dan instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut penting untuk mencegah dampak lingkungan meluas sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, Harapan Rakyat belum memperoleh konfirmasi mengenai identitas pemilik ekskavator, penanggung jawab kegiatan, status perizinan, maupun hasil pemeriksaan resmi terkait kondisi Sungai Saeh.

Harapan Rakyat membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Konfirmasi dari aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup juga diperlukan agar informasi mengenai dugaan PETI di Malenggang dapat disampaikan secara akurat dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *