Petani Batur Ajukan Kasasi, Persoalkan Izin Proyek Wisata

DENPASAR, HR — Sengketa petani Batur, Kintamani, Bangli, dengan pemerintah terkait rencana pembangunan kawasan wisata alam di pesisir Danau Batur kembali bergulir. Tiga petani, I Wayan Banyak, I Made Krisma Julianto, dan Ni Semiasih, mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiganya mengajukan kasasi melalui tim kuasa hukum Koalisi Advokasi Petani Batur. Mereka meminta MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Sengketa bermula dari rencana pembangunan sarana wisata alam atau leisure park oleh PT Tanaya Pesona Batur. Proyek tersebut mencakup kawasan seluas 85,66 hektare di Batur, Kintamani, Bangli.

Para petani menyebut mereka telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut secara turun-temurun. Mereka kemudian mempersoalkan keputusan pemerintah terkait pengecualian kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pada 19 November 2021, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021. Surat tersebut menetapkan pengecualian kewajiban Amdal untuk rencana pembangunan sarana wisata alam tersebut.

Para petani kemudian menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka mempersoalkan dampak proyek terhadap lahan dan kehidupan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan kewenangan pemerintah serta proses penerbitan keputusan tersebut.

PTUN Jakarta menyatakan gugatan para petani tidak dapat diterima. Para petani kemudian mengajukan banding.

PTTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 89/B/LH/2026/PT.TUN.JKT tanggal 23 Juni 2026 menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Kini, para petani meminta MA membatalkan putusan tersebut. Mereka juga meminta MA menyatakan keputusan Dirjen KSDAE batal demi hukum.

Petani Persoalkan Klasifikasi Gugatan

Dalam Memori Kasasi, Koalisi Advokasi Petani Batur menilai majelis hakim tingkat banding melakukan kekeliruan dalam mengklasifikasikan gugatan.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut merupakan gugatan perseorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023. Namun, majelis hakim menilai perkara tersebut harus masuk dalam klasifikasi gugatan warga negara.

Tim kuasa hukum menilai hakim tidak menjelaskan dasar hukum perubahan klasifikasi tersebut secara memadai.

Sejak awal, para petani mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan Keputusan Administrasi Pemerintahan. Menurut mereka, objek gugatan tersebut berbeda dengan gugatan warga negara yang berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban hukum oleh pemerintah atau pihak yang menjalankan urusan pemerintahan.

Koalisi Advokasi Petani Batur menilai pertimbangan hakim tingkat banding tidak memberikan argumentasi hukum yang rinci mengenai klasifikasi gugatan.

Para petani berpendapat hakim seharusnya menggunakan kerangka hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Perma Nomor 1 Tahun 2023.

Persoalkan Sertifikasi Hakim Lingkungan

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan komposisi majelis hakim tingkat banding. Mereka menyatakan para hakim yang menangani perkara tersebut tidak tercatat sebagai hakim bersertifikasi lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut para petani, perkara tersebut berkaitan langsung dengan lingkungan hidup, kawasan konservasi, potensi bencana, serta kehidupan masyarakat di sekitar Danau Batur.

Mereka juga menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah bukti mengenai kepentingan hukum langsung para penggugat.

Bukti tersebut antara lain penguasaan lahan secara turun-temurun, hubungan spiritual dan adat masyarakat dengan tanah, kerusakan infrastruktur pertanian akibat aktivitas alat berat, serta perkara pidana yang menjerat salah satu penggugat, Ni Semiasih.

Komnas HAM Disebut Temukan Dugaan Pelanggaran

Para petani juga menggunakan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bagian dari argumentasi dalam kasasi.

Melalui surat Nomor 949/PM.00/SPK.01/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, Komnas HAM disebut menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Dirjen KSDAE dalam proses penerbitan keputusan yang menjadi objek sengketa.

Menurut dokumen yang dikutip tim petani, persoalan tersebut berkaitan dengan hak atas informasi dan hak atas partisipasi publik yang bermakna. Komnas HAM juga merujuk prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Komnas HAM disebut merekomendasikan pencabutan keputusan yang menjadi objek sengketa.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar para petani meminta MA mempertimbangkan aspek hak masyarakat dan lingkungan dalam perkara tersebut.

Kewenangan Penerbitan Pengecualian Amdal Dipersoalkan

Para petani juga mempertanyakan kewenangan Dirjen KSDAE dalam menerbitkan surat pengecualian Amdal.

Dalam Memori Kasasi, mereka berpendapat kewenangan memberikan pengecualian Amdal berada pada menteri. Jika terdapat pendelegasian, mereka menilai kewenangan tersebut berada pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Para petani menilai Dirjen KSDAE memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan kawasan konservasi. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar kewenangan penerbitan Surat Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021.

Mereka juga mempersoalkan prosedur penerbitan keputusan tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak adanya kajian tata ruang daerah atau RDTR pada saat keputusan terbit.

Menurut argumentasi para petani, Kabupaten Bangli baru memiliki RDTR pada 2024. Sementara itu, surat yang menjadi objek sengketa terbit pada 2021.

Proyek Berada di Kawasan Rawan Bencana

Para petani juga menyoroti aspek ekologis dan kebencanaan dari rencana pembangunan leisure park tersebut.

Mereka menyebut lokasi proyek berada di kawasan Danau Batur dan masuk Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tipe III Gunung Batur. Kawasan tersebut merupakan zona dengan tingkat bahaya letusan yang tinggi.

Danau Batur juga memiliki sejumlah status penting. Kawasan tersebut berkaitan dengan konservasi dan menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark.

Selain itu, Danau Batur merupakan kawasan yang memiliki nilai spiritual dan adat bagi masyarakat Bali. Danau tersebut juga masuk dalam daftar 15 Danau Prioritas Nasional.

Para petani menilai pembangunan tanpa Amdal dan kajian mitigasi bencana yang memadai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat.

Mereka juga menyoroti potensi dampak terhadap situs warisan geologi, keanekaragaman hayati, kelestarian Danau Batur, dan mata pencaharian petani.

Menurut para petani, konflik terkait rencana proyek juga telah memengaruhi hubungan sosial masyarakat. Mereka menyebut persoalan tersebut bahkan memicu keretakan hubungan sosial dan keluarga.

Bagi para petani, perkara ini bukan sekadar sengketa administrasi. Mereka menilai perkara tersebut menyangkut ruang hidup, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas tanah yang dikelola turun-temurun, serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Petani Minta MA Batalkan Keputusan Dirjen KSDAE

Para petani mengajukan Memori Kasasi pada 30 Juli 2026. Mereka meminta MA menerima seluruh alasan kasasi dan membatalkan Putusan PTTUN Jakarta Nomor 89/B/LH/2026/PT.TUN.JKT.

Mereka juga meminta MA menyatakan batal Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021. Selain itu, mereka meminta MA memerintahkan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan mencabut keputusan tersebut.

Para petani mengajukan permintaan itu dengan alasan ingin memulihkan hak masyarakat dan petani Batur atas ruang hidup, lingkungan yang baik dan sehat, serta partisipasi publik dalam kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan mereka.

“Kami berharap Mahkamah Agung memeriksa perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formalitas prosedural, tetapi juga substansi hukum lingkungan dan hak asasi manusia,” tegas tim kuasa hukum Koalisi Advokasi Petani Batur.

Kini, perkara tersebut berada di tingkat kasasi. Para petani berharap MA menguji kembali legalitas keputusan pengecualian Amdal, kewenangan pejabat yang menerbitkannya, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan lingkungan di kawasan Danau Batur. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *