PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel, Senin (10/8/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Babel.
Pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta kepala perangkat daerah turut menghadiri rapat tersebut.
Hidayat mengatakan perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi momentum untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi fiskal daerah. Pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan evaluasi kinerja semester pertama.
Berdasarkan evaluasi tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menunjukkan tren positif. Pemerintah mendorong capaian tersebut melalui optimalisasi penerimaan pajak dan penyesuaian retribusi daerah.
Pemprov Babel juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satunya melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program pemutihan berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah mendorong Pemprov Babel melakukan efisiensi belanja. Pemerintah mengurangi perjalanan dinas dan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH.
Pemprov Babel juga meninjau kembali belanja barang dan jasa. Pemerintah mengevaluasi program kerja yang belum terlaksana dan tidak masuk dalam skala prioritas.
Hidayat menegaskan efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah justru mengarahkan efisiensi untuk menjaga kualitas belanja dan mengamankan ruang fiskal bagi program prioritas.
Sejumlah sektor tetap menjadi perhatian Pemprov Babel. Sektor tersebut meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, serta penambahan BPJS Kesehatan bagi PPPK paruh waktu.
Selain membahas perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga memuat agenda penyampaian usul pendapat DPRD terkait pemberhentian Wakil Gubernur Babel.
Pemprov Babel menghormati seluruh mekanisme konstitusional dan tahapan yang dijalankan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Gubernur juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah.
Hidayat mendorong penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, sinergi tersebut penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemprov Babel berkomitmen menjaga efisiensi dan meningkatkan kualitas belanja daerah. Pemerintah juga memastikan ruang fiskal yang tersedia tetap mendukung program prioritas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Babel bersama DPRD menjaga keberlanjutan pembangunan. Pemerintah juga ingin memastikan manfaat pembangunan dan pelayanan publik terus dirasakan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. agus priadi
