Pertontonkan Vonis Ringan 2 Bulan Pidana, Majelis Hakim PN Jakut jadi Disorot

oleh -305 Dilihat

JAKARTA, HR – Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN-Jakut) I Wayan Gede Rumega, sekaligus wakil Ketua PN Jakut Yamto Susena dan Edi Junaedi, yang mengadili tiga perkara pidana pelayaran terhadap 3 terdakwa nahkoda kapal kargo, dengan Barang Bukti Bahan Bakar Minyak sebanyak 929 ton disorot. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan vonis sangat ringan hanya dua bulan pidana penjara.

Ketiga terdakwa adalah Alexander Makaluas nakhoda kapal MV Tanto Bersatu kapal Cargo berbendera Indonesia milik PT Tanto Intim Line, Suryo Burisno nakhoda kapal MV Meratus Ampana jenis Cargo berbendera Indonesia milik PT Meratus Line dan Asep Antoni, selaku nakhoda kapal MV Oriental Diamond milik PT Salam Pasifik Indonesia Line.

Para terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana pelayaran, karena melayarkan kapal tanpa mengantongi Surat Izin Berlayar (SIB) dari syahbandar, dengan sengaja membelokkan rute pelayaran ke perairan Johor Malaysia, untuk memuat Bahan Bakar Minyak Jenis HSFO/LSFO dengan partai super jumbo sebanyak 929 ton secara ilegal.

Dan dijatuhi vonis dua bulan penjara dan denda 75 juta rupiah, dan subsider 1 bulan kurungan sebagaimana pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat.
Teks Foto: Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakut Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat.

Dalam amar putusan perkara nomor 456/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr, Nomor 457/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr dan perkara nomor 458/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr, mengembalikan Barang Bukti (BB) Bahan Bakar Minyak kepenyidik Baharkam Polri, bernomor SPDP/25,26,27/I/Res.1.24/2024 Ditpolair.

Ringannya vonis yang dijatuhkan ketiga majelis hakim terhadap terdakwa, memantik reaksi dan tanggapan miring dari masyarakat yang dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan, tidak membuat efek jera, terhadap pelaku pidana akan memberikan preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia.

ketika dikonfirmasi terkait vonis ringan ke humas PN Jakut Maryono berdalih, “Para terdakwa dikategorikan sebagai Justice Collaborator dan mengakui kesalahannya dalam persidangan karena hanya melakukan tugasnya atas perintah pimpinan perusahaan,” kata Maryono.

Yang menjadi pertanyaan, siapa dan dimana aktor utamanya?. Disinggung mengenai Barang Bukti (BB) 3 Unit kapal Cargo bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 929 ton dikembalikan kepenyidik Baharkam Polri, “Itu ranahnya Jaksa,” ujar humas PN Jakut singkat.

Untuk menggali informasi wartawan HR, menyambangi Subdit Gakkum Baharkam Polri Donny Charles Go, dikantornya baru-baru ini mengatakan, “Belum mengetahui amar putusannya, nanti saya koordinasi dulu iya bang,” ucap Donny.

Untuk diketahui, kasus ini menggelinding di PN Jakut, berawal dari hasil pengungkapan kasus oleh Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Baharkam Polri, saat melaksanakan patroli di perairan teluk Jakarta, pada tanggal 15/01/2024, dan menemukan 3 Unit kapal jenis Cargo berbendera Indonesia, seusai melakukan pelayaran dari Johor Malaysia, tanpa mengantongi Surat Izin Berlayar (SIB).

Dari hasil penangkapan ketiga terdakwa turut diamankan Barang Bukti (BB) tiga unit kapal jenis kargo bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis HSFO/LSFO volume super jumbo sebanyak 929 ton, bila dikonversi ke rupiah dengan harga Rp.17.000/liter = 15,759 miliar rupiah. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.