Per Tanggal 1 Mei 2020 Wajib Memakai Masker Masuk Wilayah Kota Sukabumi

oleh -227 views
Per Tanggal 1 Mei 2020 Wajib Memakai Masker Masuk Wilayah Kota Sukabumi.

SUKABUMI, HR – Unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi, yang terdiri dari Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf. Danang Prasetyo Wibowo, dan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, serta Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Drs. H. Dida Sembada, M.M., dan Kepala Bagian Humas (Hubungan Masyarakat) dan Protokol Setda Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah, S.STP., melakukan silaturahmi sekaligus sosialisasi wajib memakai masker kepada perwakilan pedagang pasar tradisional, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kapten Harun Kabir, Jalan Stasiun dan Pasar Pelita, di Operation Room Setda Kota Sukabumi, 28 Aprl 2020.

Selain itu, Unsur Forkopimda Kota Sukabumi, selama 3 hari secara berturut-turut, tepatnya dari tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 April 2020, menghimbau sekaligus melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan masker kepada para pedagang dan masyarakat, serta yang tidak menggunakan masker diberi masker secara gratis.

Wali Kota Sukabumi menandaskan, dilakukannya silaturahmi dan sosialisasi wajib memakai masker tersebut, karena mulai tanggal 1 Mei 2020, akan diberlakukan aturan ketat, yakni para pedagang dan masyarakat yang masuk ke wilayah Kota Sukabumi wajib memakai masker.

Untuk itu, bagi para pedagang dan masyarakat yang tidak memakai masker tidak boleh masuk ke wilayah Kota Sukabumi, dan diminta pulang kembali ke rumahnya masing-masing. Sebab Pemerintah Kota Sukabumi, sudah membagikan sebanyak 6 ribu masker gratis di pasar dan di sekitarnya, kepada para pedagang dan masyarakat. ida

Tinggalkan Balasan