Penyelundupan Ekstasi Asal Malaysia Digagalkan BC Ngurah Rai

oleh -502 views
oleh
BALI, HR – Rabu (27/4), petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mengadakan press release atas penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA (Methylene dioxy methamphetamine) atau dikenal dengan nama ekstasi dan LSD (Lysergyc Acid Diethylamide) di Terminal Kedatangan International Bandara International Ngurah Rai, yang dibawa oleh seorang penumpang Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki. Pelaku berinisial MNBAS adalah WNA berkewarganegaraan Singapura yang tiba di Bali pada 26 April 2016 menggunakan pesawat dengan rute penerbangan Malaysia-Denpasar.
Bea Cukai Bandara Ngurah Rai saat jumpa pers.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan berawal dari kerjasama yang baik antara tim gabungan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai, dan seluruh otoritas bandara. Bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai dengan adanya respon anjing pelacak narkotika terhadap bagasi pelaku dan didukung dengan kemampuan analisa dan identifikasi pergerakan setiap penumpang yang memanfaatkan sistem teknologi informasi, membuahkan hasil dengan teridentifikasinya target.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas Bea dan Cukai menemukan dua jenis narkotika yang terdiri dari satu lembaran terdiri dari sepuluh bagian dan satu plastic klip berisi sepuluh butir tablet (5 butir tablet berwarna hijau berlogo telepon dan 5 butir tablet berwarna krem berlogo mercy), yang disembunyikan di dalam tas toiletries warna hitam merk “Gerogio Armany” dalam koper abu-abu gelap merk “Samsonite”.
Setelah dilakukan narcotic test, diketahui bahwa temuan berupa 1 buah lembaran terindikasi sebagai LSD (Lysergyc Acid Diethylamide) dan 10 butir tablet terindikasi sebagai MDMA atau ekstasi.
Pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai telah berkoordinasi dan segera menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut tersangka diduga melanggar pasal 133 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. tim

Tinggalkan Balasan