Pengacara Yayat Surya Purnadi Berhasil Bebaskan M Kalibi dari Tuntutan 3,5 Tahun

oleh -263 views
Terdakwa M Kalibi (kedua dari kiri) didampingi Penasihat Hukumnya.

JAKARTA, HR – Pengacara Yayat Surya Purnadi SH MH berhasil membebaskan terdakwa M Kalibi dari yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun (3 tahun 6 bulan) penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan oleh Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH MH dihadapan Jaksa PU) Yerik Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jaksa mengatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana dengan dakwaan melanggar pasal 263 KUHP dan menuntut Terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan.

Fakta fata di persidangan, keterangan saksi saksi juga saksi ahli Muzakir, mengatakan, tidak bisa foto copy dibuat menjadi alat bukti. Makanya saksi Muzakir menjelaskan, terdakwa tidak terbukti bersalah dalam memalsukan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana seperti dakwaan Jaksa.

Dinyatakan, bahwa M Kalibi haruslah dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis dalam putusannya, satu orang saksipun tidak ada yang mengatakan, M Kalibi melakukan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dakwaan Jaksa.

Majelis mempertimbangkan Terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, maka dalam pertimbangan Majelis Terdakwa M Kalibi haruslah dibebaskan dari tuntutan Jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa, seperti semula. Membebankan biaya perkara kepada negara sebagaimana telah termuat dalam pledoi Penasehat Hukum terdakwa M Kalibi, Yayat Surya Purnadi.

Sempat juga dimohonkan kepada majelis hakim dalam pembelaannya, agar majelis memerintahkan Bareskrim Polda Metro Jaya untuk membuka plang yang ada di atas tanah tersebut. nen

Tinggalkan Balasan