Penertiban Pembubaran Massa di Tempat Keramaian Akan Mulai Diterapkan

oleh -309 views

SULBAR, HR – Menindak lanjuti maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul di luar rumah demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) kini mulai menerapkan pembubaran massa.

Di Polres Mamasa, Polres Polman dan Polresta Mamuju contohnya, pembubaran masyarakat yang tetap keluar rumah berkumpul atau nongkrong di cafe-cafe maupun yang bermain futsal sudah mulai dilakukan sejak malam kemarin, Jumat (27/3/20).

“Masing-masing Polres jajaran Polda Sulbar yang kami sebutkan tadi, sudah mulai mengambil langkah serius dengan menggelar operasi ke sejumlah titik. Lokasi yang menjadi target adalah tempat-tempat yang biasa dijadikan berkumpul atau sekedar nongkrong,” katanya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan, SIK melalui website resmi Polda Sulbar, Sabtu (28/3/20).

Selain melakukan pembubaran secara santun dan humanis, para personil juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik cafe/warkop, lapangan futsal terkait ancaman pidana bagi setiap orang yang masih berkumpul dalam masa darurat covid-19.

Langkah ini kedepannya akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polda Sulbar demi pencegahan penyebaran covid-19.

“Apabila masih ditemukan ada masyarakat masih tidak mengindahkan himbauan, maka akan diambil langka tegas, sesuai prosedur hukum, ini sudah perintah Kapolri untuk dilaksanakan sampai ke Daerah. Sehingga kalau masih ada yang melakukan pelanggaran terhadap maklumat ini, maka akan kami terpaksa ambil tindakan tegas,” tegas Kabid Humas.

Masih kata Kabid Humas, langkah ini adalah bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam bekerjasama dengan semua pihak untuk menekan penyebaran covid-19 di Sulbar.

“Untuk itu, kami himbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Sulbar, demi kebaikan dan keselamatan bersama mohon untuk menahan diri berdiam diri di rumah saja jika tidak ada hal penting atau urgen. Demi mencegah penyebaran covid-19 di Sulbar,” imbuh Kabid Humas.

Untuk Polda Sulbar dan wilayah jajaran lainnya, penegasan pembubaran ditempat keramaian juga akan diberlakukan sesuai Maklumat Kapolri, intinya Kapolda juga telah memerintahkan para Kapolres jajaran serta personilnya untuk mengambil langkah tegas, dengan tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. tia

Tinggalkan Balasan