Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

oleh -23 Dilihat

MAJALENGKA, HR – RP (19) warga Kabupaten Majalengka, harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

“Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban di mana ia akan bertanggung jawab, bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Siswo, Kamis (4/3/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi tersebut bermula, pelaku mengajak korban main kerumahnya dan kemudian diminta menginap. Selanjutnya, saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Melati (17) (bukan nama sebenarnya) diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, disebuah kamar pelaku.

RP (19) warga Kabupaten Majalengka, harus mendekam di jeruji besi Polres Majalengka, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.

“Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut, bahkan perbuatan bejadnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Dan Seorang pedagang makanan kelilig di Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 3 SD dari Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Saat itu juga, jelas dia, pelaku mencoba mengunci pintu toilet agar tidak ada warga yang curiga. Selanjutnya pelaku meraba alat kelamin korban dan langsung membuka celananya.

“Jadi bukan sodomi ya, karena hanya mengulum. Aksinya itu dilakukan dalam beberapa menit. Lalu pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 5 ribu,” ucapnya. Kasat menambahkan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

Namun, seiring berjalannya waktu orang tua korban mengetahui tindakan yang terjadi terhadap anaknya. “Orang tuanya ini tahu dari bibi korban, sementara bibinya tahu informasi itu dari rekan sepermainan korban yang mana sebelumnya, korban justru ceritanya ke temannya,” jelas dia.

Atas kesigapan petugas dan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Majalengka.

“Untuk pelaku MH dapat dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. lintong situmorang

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

PEKANBARU – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.