Penadah Tak jadi Tersangka, Kinerja Penyidik Polda Jateng Dipertanyakan

oleh -165 views
oleh

Jakarta – Kinerja Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) dipertanyakan setelah menetapkan saksi menjadi tersangka penggelapan dan tidak menetapkan dua orang penadah menjadi tersangka. Pasalnya, kasus ini berjalan di Polda Jateng lantaran saksi yang diketahui berinisial TG alias YT menggadaikan mobil truk.

“Kinerja penyidik Polda Jateng patut dipertanyakan. Masa yang menggadaikan saja yang ditetapkan tersangka. Dua penerima gadai bebas,” ujar Fachri, kuasa hukum dari YT, Minggu (6/2/22).

Kasus berawal saat YT menggadaikan mobil truk dan dilaporkan sebagai dugaan penggelapan dan penipuan oleh HN, yang tak lain adalah keponakan YT.

Fachri menyayangkan kinerja Polda Jateng yang tidak menetapkan para penerima gadai sebagai terduga penadah.

Saat ini YT ditahan di Mapolres Magelang sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Magelang. Namun, penahanan ini pun menurut Fachri atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah. Hal tersebut diungkapkan Fachri menurut keterangan Ratih, pihak yang menerima penyerahan berkas tahap II Kejari Magelang.

YN (49) istri YT pun berharap kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar suaminya mendapat keadilan.

“Saya berharap kepada Kapolri agar suami saya dapat keadilan,” ujar YN saat ditemui, Minggu (6/2/22).(mw)

Tinggalkan Balasan