Pemprov Babel Kucurkan Bantuan Danah Hibah Kepada Sejumlah Parpol

oleh -341 views
oleh

PANGKALPINANG, HR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengucurkan bantuan dana hibah dan melakukan penandatangan  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada sejumlah Parpol. Hal yang sama dilakukan NPHD dengan TNI dan Polri untuk bantuan dana hibah Pilkada serentak Tahun 2024. Selain itu, agenda lainnya penyerahan Piagam Dana Hibah kepada KPU dan Bawaslu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (3/6/2024).

“Untuk partai politik, walaupun bantuannya kecil tetapi dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka pembinaan yang lebih baik. Demikian pula untuk TNI-Polri agar segera menyusun rencana-rencana yang akan dilakukan,” ujar Pj Gubernur Safrizal.

Adapun 9 partai politik (Parpol) yang menerima bantuan dana hibah yang mendapatkan suara Pemilu Tahun 2019 yakni, Partai PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKS, PAN dan Partai Bulan Bintang dengan total  bantuan sebesar 2.784.217.500 dan nominal yang berbeda-beda untuk masing-masing parpol tersebut.

Dijelaskannya, pemberian hibah bantuan keuangan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan lembaga dan institusi yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa dan negara.

“Mudah-mudahan Pilkada di depan kita ini berjalan dengan lancar dan damai, tidak menimbulkan perpecahan,” harapnya.

Pj Gubernur Safrizal juga berpesan agar secara bersama-sama menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah ini, sehingga tujuan dari pemberian bantuan ini dapat tercapai dengan maksimal.

Turut menghadiri Forkopimda Prov.Kep. Babel, KPU, Bawaslu, Pj Sekda, Plt. Inspektur, Plh. Bakuda, Kadiskominfo, Plt. Kaban Kesbangpol, Plh. Karo Hukum dilingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *