Pemkab Sukabumi Sampaikan Perubahan APBD 2026

SUKABUMI, HR — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan nota pengantar tersebut mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Dalam penyampaiannya, Andreas menjelaskan alasan Pemkab Sukabumi melakukan perubahan APBD 2026.

Pemkab Sukabumi menyusun perubahan APBD berdasarkan evaluasi capaian kinerja anggaran hingga Semester I 2026. Hasil evaluasi itu menjadi dasar pemerintah dalam menyesuaikan anggaran dan mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.

“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar Andreas.

Andreas menegaskan bahwa perubahan APBD tidak hanya menyangkut penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Pemkab Sukabumi juga menggunakan perubahan tersebut untuk menjaga kebijakan fiskal daerah agar tetap responsif terhadap perkembangan sepanjang tahun anggaran.

Pemkab Sukabumi berharap pembahasan bersama DPRD berjalan efektif. Dengan begitu, pemerintah dapat segera menjalankan berbagai program prioritas yang membutuhkan penyesuaian anggaran.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada 6 Agustus 2026.

Selain membahas perubahan APBD, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerindra. DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengagendakan pembentukan panitia khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *