LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai mempersiapkan penerapan Social Contracting untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria (ATM) pada 2027.
Skema tersebut membuka ruang lebih luas bagi organisasi masyarakat sipil (OMS) dan kelompok masyarakat (Pokmas) untuk terlibat dalam menjangkau masyarakat sasaran program kesehatan.
Persiapan itu dibahas melalui Lokakarya Penyusunan Dokumen Perencanaan Social Contracting dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (29/9/2026).
Perwakilan Adinkes Provinsi Lampung, dr. Indrasari Aulia, mengatakan Lampung Selatan kembali menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam program Social Contracting Grant Cycle 8 periode 2027–2029.
Menurut Indrasari, pelaksanaan program akan menggunakan mekanisme swakelola, terutama Swakelola Tipe 3 yang melibatkan OMS dan Swakelola Tipe 4 yang melibatkan Pokmas.
“Social Contracting ini memang istilahnya mungkin terdengar asing, tetapi kalau kita bicara swakelola, ini khususnya Swakelola Tipe 3 dan Tipe 4, yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat,” ujar Indrasari.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu menyiapkan program sejak awal agar Social Contracting dapat terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Salah satu langkahnya ialah memasukkan program tersebut dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2027.
Persiapan program membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah. Bappeda berperan dalam perencanaan dan penganggaran, BPKAD menyiapkan aspek pendanaan, Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan UKPBJ memastikan mekanisme pelaksanaan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, mengatakan pihaknya akan mengakomodasi program Social Contracting dalam RKA Dinas Kesehatan tahun 2027.
Ia menjelaskan, pencegahan dan pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria juga berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan serta program strategis nasional pemerintah.
“Upaya pencegahan penyakit merupakan bagian penting dalam sektor kesehatan sekaligus berkaitan dengan program strategis nasional Bapak Presiden. Karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pihak agar program pengendalian penyakit dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Devi.
Lokakarya tersebut juga membahas sejumlah rencana tindak lanjut untuk 2027. Pembahasan mencakup pemetaan kebutuhan dan sasaran, penyusunan indikator, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem pengawasan program.
Pelibatan OMS dan Pokmas diharapkan dapat memperkuat penjangkauan masyarakat. Kelompok tersebut dapat membantu pemerintah menjangkau sasaran program melalui pendekatan yang lebih dekat dengan lingkungan masyarakat.
Dengan persiapan sejak tahap perencanaan dan penganggaran, Pemkab Lampung Selatan menargetkan pelaksanaan Social Contracting pada 2027 dapat berjalan secara terarah. Pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan masyarakat untuk mendukung upaya pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria di daerah.
