Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pengawasan Pembangunan di Kawasan Sempadan

LAMSEL, HR  Pertumbuhan investasi di Kabupaten Lampung Selatan terus meningkat. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan pembangunan, terutama di kawasan sempadan.

Aturan garis sempadan menjadi perhatian Pemkab Lampung Selatan. Setiap pembangunan perlu memperhatikan jarak bebas minimum dari kawasan tertentu. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, kelestarian lingkungan, dan ketertiban tata ruang.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi mingguan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Sekretaris Daerah Lampung Selatan Supriyanto memimpin rapat tersebut di Aula Rajabasa, Senin (21/9/2026).

Supriyanto mengatakan Lampung Selatan kini menjadi salah satu daerah tujuan investasi. Karena itu, aktivitas pembangunan diperkirakan terus meningkat di berbagai wilayah.

Menurut Supriyanto, pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan pembangunan. Ketentuan garis sempadan juga perlu menjadi perhatian sejak tahap awal pembangunan.

“Beberapa kasus yang kita temui di lapangan, contohnya kemarin ada pembangunan di pantai. Di sana dibutuhkan bangunan untuk hotel, tapi ternyata dari sempadan pantainya tidak memenuhi,” kata Supriyanto.

Menurutnya, pemerintah perlu mencegah persoalan sejak awal. Dengan begitu, masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan sempadan mencakup beberapa kawasan. Di antaranya garis sempadan bangunan, sempadan sungai, sempadan pantai, dan sempadan jalan.

Setiap kawasan memiliki ketentuan batas dan jarak yang perlu diperhatikan sebelum pembangunan. Karena itu, Pemkab Lampung Selatan ingin meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha.

Supriyanto meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan menyiapkan surat edaran tentang ketentuan pembangunan. Surat tersebut secara khusus memuat informasi terkait garis sempadan.

Selanjutnya, para camat dapat menggunakan surat edaran tersebut sebagai bahan sosialisasi. Mereka akan menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Sosialisasi juga menyasar pelaku usaha dan sektor pariwisata.

“Dinas PUPR nanti buat surat edaran kepada seluruh camat, kemudian juga pengusaha pariwisata maupun lainnya,” ujarnya.

Selain melalui jajaran kewilayahan, Pemkab Lampung Selatan akan memperkuat sosialisasi melalui media. Supriyanto meminta Dinas Komunikasi dan Informatika ikut menyebarkan informasi tentang aturan sempadan.

Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat memahami batas yang harus diperhatikan sebelum membangun. Pelaku usaha juga dapat menyesuaikan rencana pembangunan dengan ketentuan tata ruang.

Pemkab juga memberi perhatian pada garis sempadan jalan. Ketentuan tersebut berlaku untuk jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional.

Karena itu, para camat diminta aktif memberikan informasi sejak awal. Mereka juga perlu melaporkan aktivitas pembangunan yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.

Langkah tersebut bertujuan menjaga pertumbuhan investasi di Lampung Selatan. Pemerintah daerah ingin pembangunan tetap berkembang dengan memperhatikan ketertiban ruang dan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *