Pelapor Tidak Kaget, Kasus Yusuf Mansur Di-SP3-kan

oleh -21 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Jika Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan berkedok investasi Condotel Moya Vidi atas terlapor Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur (YM) di Jawa Timur, dengan alasan kurangnya alat bukti, bagi pihak pelapor mengaku tidak kaget.
Meski mendapat kabar itu, Darso Arief Bakuama yang mendapat kuasa dari para korban untuk melaporkan kasus ini, mengaku belum menerima pemberitahuan keluarnya SP3 yang ditandatangani Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira.
Darso didampingi kuasa hukum Rahmat K.Siregar, SH sudah menduga pengungkapan kasus ini akan mengalami kendala.
“Sebelumnya kami sudah diingatkan banyak orang, bahwa “melawan” Yusuf Mansur bukan hal mudah, karena sama juga dengan melawan kekuatan besar, yakni kekuatan uang dan kekuatan koneksi,” ungkap Darso saat melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (4/10/2017).
Walaupun demikian, Darso masih percaya dan yakin bahwa polisi akan bekerja obyektif tanpa pandang bulu.
“Kami pun berusaha untuk memberikan bukti-bukti yang kuat. Sampai Senin (2/10) kami masih mengirim bukti keterlibatan YM dalam Condotel Moya Vidi ke Polda Jatim,” terangnya.
Darso menerangkan kasus Investasi Condotel Moya Vidi bukan kasus dugaan penipuan YM yang pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 15 Mei 2010 lalu pernah juga seseorang yang bernama Kamal Alamsyah warga Jalan YY 64, Cengkareng Barat, Jakarta melaporkan YM.
“Saat itu Yusuf Mansur dituduh telah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Ny. Sumarti, ibu dari Kamal Alamsyah. Sedangkan Kamal sendiri mengakui bahwa Yusuf Mansur adalah temannya sekaligus orang yang sering ditolongnya,” beber Darso.
Menurut Darso, dugaan penipuan YM ini bermula saat dia meminjam sertfikat tanah SHM Nomor 530/Cengkareng Barat milik Ny. Sumarti pada 27 Oktober 2003. Pinjaman ini oleh YM disertai janji akan memberikan uang sebesar Rp 1 Milyar kepada Ny. Sumarti.
“Kasus ini menguap begitu saja di meja polisi dan masyarakat kemudian melupakannya,” terang Darso.
Lebih rinci jauh Darso memaparkan, bahwa jauh sebelum itu, YM juga pernah dua kali dipenjara karena kasus pidana penipuan.
“Yusuf Mansur mengaku masuk penjara karena masalah hutang piutang. Kita lupa, bahwa seseorang bisa masuk penjara karena perbuatan pidana. Apalagi perbuatan pidana itu sampai berulang. Jadi, kalau hari ini dia tersandung kasus dugaan penipuan, masyarakat terutama polisi harus membedahnya dari rekaman sejarah pidana yang pernah dilakukannya,” tandas Darso.
Menimpali kliennya, Rahmat K Siregar mengutarakan modus usaha-usaha investasi yang pernah dilakukan YM bukan sekali ini saja.
“Bukan sekali dua kali dia “bermain-main” dengan usaha-usaha investasi. Tahun 2012, dia pernah menggadang-gadang Investasi ECMC (East Cape Mining Corporation) yang dibalut propaganda investasi ini dengan predikat Sedekah Nasional. Dan, hanya dua bulan kemudian investasi ini dinyatakan bodong oleh pihak otoritas keuangan,” ujarnya. igo


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.