Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Penjabat Kepala Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah di Aula Kantor Desa Pendreh

oleh -163 views
oleh
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Penjabat Kepala Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah di Aula Kantor Desa Pendreh.

MUARATEWEH, HR – Acara ini dihadiri oleh Bupati Barito Utara, Wakil Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Unsur FKPD Barito Utara, Asisten Setda Barito Utara, Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Barito Utara, Damang Adat Kecamatan Teweh Tengah, Lurah dan Kepala Desa lingkup Kecamatan Teweh Tengah, Ketua TP-PKK Kelurahan dan Desa lingkup Kecamatan Teweh Tengah, Ketua BPD Desa lingkup Kecamatan Teweh Tengah, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna Desa Pendreh dan Ketua RT, RW lingkup Desa Pendreh, pada hari senin 27 maret 2023.

Camat Teweh Tengah dalam laporannya memaparkan bahwa acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Penjabat Kepala Desa Pendreh ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021. Adapun maksud dan tujuan dari Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pj. Kepala Desa Pendreh ini disampaikan Camat Teweh Tengah yaitu untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan meninggalnya Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, Alm. Bapak Irawan.

Seusai Melantik dan mengambil Sumpah Janji Penjabat Kepala Desa Pendreh, Bupati Barito Utara menyampaikan sambutannya yang diawali dengan ucapan turut berduka cita yang mendalam Kepada keluarga Almarhum Irawan dan Kepada Pemerintah Desa Pendreh. Tak lupa Bupati Barito Utara juga menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan atas Dharma Bakti dan Pengabdian Almarhum semasa menjadi PNS di Pemerintahan Kabupaten Barito Utara hingga menjabat sebagai Kepala Desa Pendreh.

Bupati Barito Utara menyampaikan bahwa Tugas, Fungsi dan Wewenang Pj. Kepala Desa sama dengan Kepala Desa yang dipilih oleh masyarakat dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 agar Pj Kepala Desa dan BPD dapat segera mempersiapkan dan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.

Bupati Barito Utara berpesan kepada Dinas Sosial PMD dan Camat Teweh Tengah agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan Penjabat Kepala Desa khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan. Diakhir sambutannya Bupati Barito Utara menyampaikan kabar gembira untuk masyarakat Desa Pendreh, bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Barito akan membangun kembali dan memperbaiki beberapa ruas jalan di Desa Pendreh yang rusak berat. mst

Tinggalkan Balasan