Pelantikan Anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Melawi

oleh -1.4K views
oleh

MELAWI, HR – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Melawi dilantik Ketua KPU Kabupaten Melawi, Julita SH, di Ruang Aula Emaus, Senin (5/3/2018). Jumlah anggota PPK yang dilantik 33 orang, dengan masing-masing kecamatan 3 orang. Sedangkan anggota PPS yang dilantik berjumlah 507orang dari desa se-Kabupaten Melawi.

Acara pelantikan dilakukan oleh Bupati Melawi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Ivo Titus Mulyono, disaksikan oleh Kabag Ops AKP Sopyan, SKPD terkait, anggota Panwaslu Kabupaten Melawi, dan Camat se-Kabupaten melawi.

Sekda Melawi mengharapkan agar penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berjalan jujur, adil, aman dan damai serta lebih berkualitas dibandingkan dengan pemilihan umum yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pengambilan sumpah dan janji anggota PPK dan PPS dilakukan Ketua KPU Kabupaten Melawi, Julita SH. Ketua KPU Kabupaten Melawi mengatakan, bahwa pelantikan tersebut sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalbar 2018, yang tertuang dalam Pasal 40 UU Nomor 15 Tahun 2011, bahwa anggota PPK dan PPS harus sudah terbentuk enam bulan sebelum pelaksanaan Pilgub Kalbar.

Kepada anggota PPK dan PPS, se-Kecamatan Melawi, meminta agar bekerja sesuai dengan aturan sebagai penyelenggara Pilgub Kalbar 2018. Julita juga menegaskan, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus terus meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, pahami kode etik sebagai pelaksana pemilihan umum, bersikap netral dan hindari konlik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksana pemilihan umum yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pemilu.

Setelah dilantik, anggota PPK dan PPS menandatangani pakta integritas. Pakta integritas berisi enam poin. Yakni, menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu; bersikap transparan, jujur, adil, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; bekerja dengan sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehati-hatian; memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu; melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPK-PPS Membantu KPU/KIP Kabupaten atau Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan DPT. Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data pemilih kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di wilayah kerjanya. Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah di segel oleh KPPS. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL. abd

Tinggalkan Balasan