Pasca Tetapkan HT sebagai Tersangka, Polda Sulsel Dalami Keterlibatan Pihak Lain

MAKASSAR, HR — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perizinan di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto dan Kapolresta Gowa Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidikan dilakukan bersama oleh tim Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP alias Oma.

Berdasarkan rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara, penyidik menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka saudari HT dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” kata Didik Supranoto.

Didik menjelaskan, penyidikan mencakup empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.

Pertama, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan PT Royal Persada dan PT Renjana.

Kedua, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit Toyota HiAce.

Ketiga, penyidik mendalami pengurusan PBG Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

Keempat, penyidik masih mendalami dugaan permintaan dana sponsor dalam kegiatan Beautiful Malino. Empat rangkaian tersebut menjadi bagian dari objek penyidikan saat ini.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront City Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota HiAce senilai sekitar Rp682 juta. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan TPPU.

Pasca-penetapan tersangka, penyidik melakukan sejumlah langkah lanjutan. Langkah tersebut antara lain menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan, mengajukan pencegahan ke luar negeri, serta menjadwalkan pemeriksaan HT sebagai tersangka. Penyidik juga kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

AKBP Jufri mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih dapat berkembang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan juga tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” ujar Jufri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *