JAKARTA, HR — Panitia Khusus (Pansus) XVII DPRD Provinsi Jawa Barat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (31/8/2026).
Konsultasi tersebut bertujuan memastikan aspek hukum rencana pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Jilid II.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus XVII meminta penegasan Kemendagri terkait pemenuhan persyaratan hukum rencana pinjaman daerah. Pansus juga menunggu surat resmi Kemendagri sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi dan langkah berikutnya terkait perubahan atau review RPJMD Jawa Barat.
Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Jawa Barat, Drs. H. Daddy Rohanady, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kepastian hukum dari Kemendagri terkait rencana pinjaman tersebut.
“Tujuannya cuma satu sebenarnya. Kami ingin peneguhan atau penegasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait situasi yang kemarin sempat menjadi wilayah abu-abu,” ujar Daddy Rohanady seusai kunjungan.
Daddy menjelaskan, Pansus XVII diterima Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Bina Bangda, Iwan Kurniawan.
Menurut Daddy, Kemendagri menegaskan rencana pinjaman daerah Jawa Barat kepada PT SMI Jilid II sudah memiliki dasar dalam dokumen RPJMD Jawa Barat 2025–2029.
Ia menyebut substansi rencana pinjaman tersebut tercantum secara eksplisit dalam Bab I, Bab II, dan Bab IV RPJMD Jawa Barat 2025–2029.
Namun, sejumlah anggota Pansus sebelumnya mempertanyakan tidak adanya penyebutan secara eksplisit pada Bab III. Kondisi tersebut mendorong Pansus XVII melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri.
“Barusan ditegaskan lagi oleh Pak Direktur bahwa sebenarnya di dalam RPJMD Jabar 2025–2029 sudah disebutkan. Jadi, Kementerian Dalam Negeri melalui Pak Direktur, dan sebelumnya Pak Direktur juga sudah berkomunikasi dengan Pak Dirjen, menyatakan bahwa Jabar secara hukum aman,” jelasnya.
Daddy menambahkan, penegasan tersebut menjadi poin utama konsultasi Pansus XVII. Pansus ingin memastikan tidak ada lagi keraguan terkait legalitas rencana pinjaman daerah tersebut.
Ia menjelaskan hasil konsultasi juga akan memengaruhi rekomendasi Pansus XVII. Pansus yang sebelumnya terbentuk karena kekhawatiran mengenai landasan hukum pinjaman daerah kini akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri.
“Posisi hari ini Pansus RPJMD yang ada akan merekomendasikan beberapa poin terkait itu semua, sehingga akan menjadi setidaknya bahan dasar untuk Pansus review RPJMD berikutnya di tahun 2026,” katanya.
Daddy juga menyoroti kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan RPJMD. Menurutnya, Kemendagri membutuhkan evaluasi utuh terhadap pelaksanaan program pada 2025 dan 2026.
Evaluasi tersebut tidak cukup hanya mengacu pada capaian semester pertama tahun berjalan.
“Selain tadi eksplisit di Bab I, II, dan IV, ternyata Kementerian Dalam Negeri membutuhkan evaluasi secara tuntas tahun 2025 dan 2026 secara utuh, jadi tidak pada posisi hari ini yang baru semester satu saja,” ungkapnya.
Untuk memperkuat hasil konsultasi, Daddy menegaskan Pansus XVII meminta surat resmi dari Kemendagri. Surat tersebut akan menjadi dasar tertulis sekaligus payung hukum bagi tindak lanjut pembahasan.
“Kami membutuhkan hitam di atas putih sebagai payung hukum, sehingga tidak ada keraguan sedikit pun kalau hitam di atas putih dari Kementerian Dalam Negeri ini turun,” tegas Daddy.
Ia menyebut Direktorat Bina Bangda menyampaikan bahwa surat tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Kami tunggu satu dua hari ini,” pungkas Daddy mengutip pernyataan Direktur Bina Bangda.
