WALHI Bali Soroti Kematian Mangrove Teluk Benoa, Sinyal Krisis Ekologis

DENPASAR, HR – Kematian massal mangrove di pesisir Teluk Benoa, tepatnya di tepi Jalan Raya Pelabuhan Benoa, memicu kekhawatiran serius. Sejak gejala awal muncul pada September 2025, ratusan mangrove jenis Rhizophora, Avicennia, dan Sonneratia menunjukkan stres akut, mulai dari daun menguning dan nekrosis, batang mengelupas, hingga mengering.

Kerusakan terjadi di area sekitar enam are dan berada dekat jalur pipa energi milik Pertamina Patra Niaga serta PLN Indonesia Power.

Kronologi menunjukkan perbaikan pipa Pertamina Patra Niaga dilakukan pada September 2025 setelah terjadi rembesan. Inspeksi PLN Indonesia Power pada 12 Desember 2025 menyatakan pipa milik PLN dalam kondisi aman. Namun, tim PLN menemukan pipa berkarat yang diduga milik Pertamina di sekitar lokasi terdampak.

Pertamina mengakui telah memperbaiki kebocoran tersebut, tetapi tidak melakukan pembersihan residu minyak pada tanah dan sedimen pasca rembesan.

Peneliti dari Universitas Udayana mengindikasikan adanya kontaminasi logam berat dan hidrokarbon (BBM) pada substrat mangrove. Sejumlah studi ilmiah menyebut cemaran hidrokarbon dapat memicu “delayed dieback” atau kematian tertunda akibat anoksia akar, meski tanpa tumpahan minyak yang terlihat di permukaan. Pola tersebut dinilai serupa dengan kasus di Teluk Benoa.

Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, menilai dugaan kematian mangrove akibat rembesan BBM menjadi semakin kuat.

“Sehingga dugaan terkait kematian mangrove di kawasan tersebut akibat rembesan BBM menjadi valid,” ujarnya.

Secara tata ruang, kawasan tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi Teluk Benoa dan berstatus Zona Tunda dalam RTRW Bali Nomor 2 Tahun 2023. Status itu mewajibkan setiap aktivitas industri menerapkan prinsip kehati-hatian tinggi. Area mangrove tersebut juga tergolong Kawasan Ekosistem Mangrove yang memiliki fungsi lindung.

Made Krisna menegaskan kerusakan vegetasi akibat aktivitas industri dapat menurunkan fungsi lindung dan berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan ekosistem mangrove.

Data BPS 2023–2024 mencatat tutupan hutan Bali hanya sekitar 23–24 persen dari luas daratan, di bawah batas minimal 30 persen. Wilayah pesisir selatan seperti Denpasar, Badung, dan Teluk Benoa memiliki tutupan hutan terendah. Kerusakan mangrove di kawasan ini berisiko meningkatkan abrasi, banjir rob, dan degradasi habitat pesisir.

“Kematian mangrove akibat aktivitas industri energi di kawasan strategis seperti Teluk Benoa merupakan sinyal merah bahwa tata kelola ruang pesisir Bali oleh pemerintah dan instansi berwenang masih gagal melindungi benteng ekologis terakhir pulau ini,” tegasnya.

WALHI Bali mendesak pemangku kebijakan agar segera melakukan investigasi menyeluruh, pemulihan ekologis, serta penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. drya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *