Pangkalan Migor Curah Diduga Ilegal di Cilincing Beroperasi Terang-terangan, APH Diminta Bertindak

JAKARTA, HR – Aktivitas distribusi minyak goreng (Migor) curah yang diduga tidak memiliki legalitas resmi di kawasan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik distribusi migor ilegal yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Berdasarkan pantauan wartawan HR di lokasi pada Sabtu (1/8/2026). Pangkalan migor curah ilegal yang diduga milik berinisial Butet Marbun, sudah dikenal dikalangan para pemain Migor, kendaraan pengangkut berupa truk, mobil pikap, hingga sepeda motor yang membawa jeriken tampak silih berganti keluar masuk lokasi.

Pangkalan tersebut diduga meniru pola operasional distributor resmi. Aktivitas perdagangan berlangsung cukup ramai setiap hari dan disebut menjual minyak goreng dengan harga di bawah harga pasar, sehingga menarik banyak pembeli.

Sejumlah warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan.

“Setiap hari ramai. Truk dan pembeli antre sehingga sering menyebabkan kemacetan. Mereka menjual minyak goreng lebih murah dari harga pasaran,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut masih dapat berlangsung meski lokasinya berada tidak jauh dari kantor kepolisian setempat. Mereka berharap aparat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, asal-usul minyak goreng, proses pengolahan, hingga jalur distribusinya.

Distribusi minyak goreng (Migor) curah yang diduga tidak memiliki legalitas resmi
Distribusi minyak goreng (Migor) curah yang diduga tidak memiliki legalitas resmi.

Dalam menjalankan usaha distribusi minyak goreng, pelaku usaha pada umumnya wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan sektor perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terbukti melakukan kegiatan perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan perdagangan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, apabila minyak goreng yang dipasarkan tidak memenuhi standar keamanan, mutu, atau diproses dengan cara yang membahayakan kesehatan masyarakat, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh barang yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan.

Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan label, pengemasan ulang secara melawan hukum, pengurangan isi, atau penyalahgunaan merek, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Warga menilai dugaan praktik distribusi migor ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan tata niaga, tetapi juga dapat mengancam keselamatan konsumen apabila kualitas minyak goreng yang dipasarkan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Masyarakat mendesak Polres Metro Jakarta Utara bersama instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan BPOM RI, segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa legalitas usaha, mengambil sampel minyak goreng untuk diuji, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan. •lisbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *