DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengarahkan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk mempercepat pemulihan infrastruktur pascabencana November 2025.
Dalam rancangan perubahan anggaran tersebut, belanja modal meningkat menjadi sekitar Rp104,9 miliar. Pemerintah mengarahkan sebagian besar anggaran itu untuk menangani infrastruktur yang terdampak bencana.
Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan menyampaikan kebijakan tersebut saat memberikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. Penyampaian berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Humbahas, Rabu (2/9/2026).
Bupati menjelaskan, Pemkab Humbahas menyusun P-APBD 2026 di tengah keterbatasan kapasitas fiskal. Karena itu, pemerintah menentukan prioritas berdasarkan evaluasi APBD, kemampuan keuangan daerah, target kinerja, urgensi, dan manfaat program bagi masyarakat.
Sektor infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama dalam P-APBD 2026. Pemkab Humbahas mengalokasikan sekitar Rp70,3 miliar untuk pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi.
Pemerintah mengarahkan penanganan tersebut berdasarkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Selain itu, Pemkab Humbahas memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp51,8 miliar sebagai penerimaan pembiayaan. Dana tersebut mendukung sejumlah kebutuhan prioritas, termasuk pemulihan infrastruktur terdampak bencana.
Pemulihan juga menyasar sektor pertanian. Pemkab Humbahas memprioritaskan rehabilitasi sekitar 300 hektare lahan sawah yang terdampak bencana.
Di luar program pascabencana, pemerintah tetap meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan. Pemkab Humbahas juga memperkuat sektor pertanian, koperasi, UMKM, dan ekonomi produktif untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat.
Namun, pemerintah menghadapi tantangan lain berupa penurunan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 hingga 56,02 persen. Kondisi tersebut turut memengaruhi penyusunan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Bupati menjelaskan, penurunan alokasi Dana Desa mengikuti kebijakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah dan desa menyesuaikan perencanaan serta penggunaan anggaran dengan kemampuan yang tersedia.
Dalam sektor perlindungan sosial, Pemkab Humbahas menggandeng kejaksaan dan pemerintah desa untuk memverifikasi serta memvalidasi data penerima bantuan. Langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Bupati juga menanggapi pandangan DPRD mengenai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan sumber pendapatan yang sah, termasuk melalui pengelolaan aset daerah dan kerja sama dengan pelaku usaha.
Di bidang kebencanaan, Pemkab Humbahas memperkuat kesiapsiagaan pemadam kebakaran dan melanjutkan pemulihan infrastruktur. Pemerintah juga mulai mengerjakan pembangunan tembok penahan tanah dan gorong-gorong di ruas Pusuk–Parlilitan.
Sementara itu, Pemkab Humbahas telah mengusulkan penanganan ruas jalan Doloksanggul–Bonan Dolok dan Bonan Dolok–Sanggaran I kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut bertujuan mendorong penanganan jalan secara menyeluruh.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A. Simamora dan Marsono Simamora. Anggota DPRD serta jajaran Pemkab Humbahas turut menghadiri rapat tersebut.
P-APBD 2026 menjadi momentum bagi Pemkab Humbahas untuk menetapkan kembali arah pembangunan. Pemerintah harus menjaga pemulihan pascabencana sekaligus memastikan pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal.
