OPD dan Perusda Wajib Laporkan Evaluasi Rencana Kerja per Triwulan

oleh -569 views
Rapat koordinasi pembangunan triwulan II tahun 2019.

PEMATANGSIANTAR, HR Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Perusahaan Daerah (Perusda) di Kota Pematangsiantar wajib menyampaikan laporan evaluasi rencana kerja, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

Laporan disampaikan per triwulan (tiga bulan) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada Walikota melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda).

Hal tersebut disampaikan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM saat membuka rapat koordinasi pembangunan triwulan II tahun 2019, di Ruang Serbaguna Bappeda, Jalan Merdeka, Selasa (16/7).

Rapat tersebut bertujuan agar pelaksanaan APBD tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran dengan didukung tertib administrasi yang prima.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan merupakan mata rantai yang saling berkesinambungan. Karena itu, perlu saya tekankan aktivitas pengendalian tidak hanya dalam bentuk rapat, melainkan konsultasi, koordinasi, surat menyurat, dan lainnya secara keseluruhan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan,” sebutnya.

Selanjutnya, disampaikan beberapa hal penting kepada para pimpinan OPD. Di antaranya, melakukan pembenahan dan perbaikan yang dianggap perlu terhadap kinerja, terus bekerja lebih keras, serta berkarya nyata dalam membangun Kota Pematangsiantar sesuai norma dan kaidah yang berlaku.

“Semua pimpinan OPD harus dapat mengendalikan seluruh kegiatan di lingkup OPD-nya agar seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu dengan kualitas prima,” tukasnya.

Khusus pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, diminta agar lebih berhati-hati. Sebab semua kasus hukum yang marak akhir-akhir ini berawal dari kegiatan tersebut.

“Guna evaluasi pelaksanaan kegiatan seluruh OPD, termasuk perusahaan daerah, berkewajiban menyampaikan laporan evaluasi rencana kerja atau renja dalam bentuk hard copy dan soft copy per triwulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya kepada walikota Cq Bappeda,” terangnya.

Terakhir, para camat selaku pejabat wilayah ditekankan agar senantiasa bersikap proaktif untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan bebagai pihak terkait terhadap seluruh kegiatan di wilayah kerjanya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Drs Midian Sianturi dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bermaksud untuk membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap Renja Operasional (RKO), optimalisasi pelaksanaan pembangunan melalui rapat koordinasi pembangunan (rakorbang) dengan memperkuat koordinasi melalui monitoring, pengendalian, dan evaluasi di setiap OPD.

Rapat dihadiri para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, Badan Layanan Umum Daerah, Perusahaan Daerah (Perusda), para kabag, serta camat se-Kota Pematangsiantar. jh

Tinggalkan Balasan